BPN Seluruh Indonesia Gelar Survei Willingness to Pay Layanan Survei dan Pengukuran

oleh

BPN Seluruh Indonesia Gelar Survei Willingness to Pay Layanan Survei dan Pengukuran

Serang,CompasKotaNews.Com
18 Juni 2025 – Mulai hari ini hingga 25 Juni 2025, seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara serentak melaksanakan Survei Willingness to Pay (WTP) terhadap layanan survei dan pengukuran.

Floating Ad with AdSense
X

Survei ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai layanan pertanahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Yoga Suwarna, dalam sosialisasi virtual kepada seluruh jajaran Kanwil dan Kantor Pertanahan se-Indonesia pada Senin (16/6/2025).

“Mulai Rabu ini, survei WTP akan dilaksanakan serentak di pusat, kantor wilayah, dan seluruh kantor pertanahan. Kami minta dukungan rekan-rekan di daerah untuk membantu para pemohon dalam mengisi kuesioner,” ujar Yoga.

Survei ini ditujukan untuk menggali tingkat kesediaan masyarakat dalam membayar tarif baru layanan pengukuran dan pemetaan, yang meliputi:

Pengukuran batas kawasan atau wilayah,

Pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk penetapan batas,

Pengukuran batas ruang atas tanah, ruang bawah tanah, dan ruang perairan.

Rencana penyesuaian tarif ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, yang belum mengalami pembaruan sejak diterbitkan. Menurut Yoga, perubahan ini penting dilakukan untuk mendukung arah kebijakan Presiden Prabowo, menyederhanakan struktur tarif, serta menciptakan kepastian dalam sistem pembayaran layanan.

“Tarif lama belum pernah disesuaikan sejak 2015. Saat ini kami sedang menyiapkan penyederhanaan tarif, agar lebih sederhana dan akuntabel,” jelas Yoga.

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Tidak Ada Tindakan Dari Instansi Terkait Untuk Atasi Sampah Dengan Aroma Bau Menyengat.

Di kesempatan yang sama, Kepala Subbagian Hukum Dirjen SPPR menjelaskan bahwa penyesuaian tarif akan mencakup sejumlah aspek, seperti:

Pengukuran pertama dan ulang yang sebelumnya berdasarkan Harga Satuan Biaya Khusus (HSBK), akan diganti menjadi sistem gradasi luas.

Pengembalian titik batas akan dihitung berdasarkan jumlah titik batas yang dikembalikan.

Tarif untuk pemecahan atau penggabungan bidang tanah akan disamakan dengan pengukuran awal.

Petugas loket di seluruh kantor BPN akan meminta pemohon yang tengah mengajukan layanan atau menerima hasil layanan untuk berpartisipasi mengisi kuesioner survei ini.

“Semakin tinggi partisipasi masyarakat, semakin representatif pula hasil survei sebagai dasar kebijakan penyesuaian tarif PNBP di masa mendatang,” tutup Yoga.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan agraria yang mengedepankan transparansi, efisiensi, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.
(rie/red)