
SERANG KOTA || Compaskotanews.com – Upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Banten terus dilakukan secara masif. Dalam dua bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil meringkus puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba dari berbagai jenis dan jaringan.
Wakil Kepala Polda Banten, Brigjen Pol Hengki, menyampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (18/6/2025) bahwa sebanyak 61 tersangka telah diamankan dalam operasi intensif tersebut.
“Sebanyak 41 dari mereka merupakan pengedar, sementara sisanya adalah pemakai. Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih cukup aktif di wilayah kita,” ujarnya.
Hengki mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan dan mengedarkan narkoba di kalangan masyarakat. Beberapa bahkan berperan sebagai perantara hingga pengedar tingkat lapangan.
Ia menegaskan, tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Banten. “Peredaran narkoba ini sangat meresahkan, terutama karena menyasar berbagai kalangan usia,” tegas Hengki.
Dalam operasi itu, penyidik juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti. Di antaranya, sabu seberat 3,7 kilogram, ganja 76,94 gram, tembakau sintetis 76,38 gram, psikotropika 630 gram, serta 15.222 butir obat-obatan terlarang.
Data ini menunjukkan bahwa selain sabu, jenis narkotika lain seperti ganja dan tembakau sintetis masih marak beredar di Banten. Sementara itu, jumlah psikotropika dan obat terlarang juga cukup signifikan.
“Untuk 19 pemakai, kami akan pertimbangkan rehabilitasi jika barang bukti yang dikonsumsi di bawah satu gram. Tapi kalau lebih, tentu tetap kita proses secara hukum,” kata Hengki menjelaskan prosedur yang akan diambil terhadap para pengguna.
Kebijakan tersebut sejalan dengan pendekatan hukum yang juga mengedepankan aspek pemulihan terhadap korban penyalahgunaan narkoba, selama tidak dalam skala besar.
Polda Banten menyebutkan bahwa tindakan ini juga menjadi bagian dari langkah preventif menjelang libur panjang sekolah dan hari besar nasional yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan pengedar.
“Biasanya menjelang masa libur panjang, peredaran meningkat karena permintaan juga naik. Maka kita lakukan langkah antisipasi sejak dini,” ujarnya lagi.
Dalam rangka menekan angka peredaran narkoba, Polda Banten akan terus menggelar operasi rutin dan meningkatkan koordinasi dengan aparat wilayah serta masyarakat.
Hengki mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Masyarakat jangan takut melapor. Identitas akan kami rahasiakan dan tindakan cepat akan kami ambil,” katanya meyakinkan.
Sementara itu, beberapa tersangka yang diamankan berasal dari wilayah Kota Serang, Cilegon, Tangerang, dan sejumlah kabupaten di Banten. Hal ini mengindikasikan bahwa jaringan narkoba menyebar hampir merata.
Polda Banten pun menegaskan bahwa tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku, baik itu pemakai dari kalangan bawah maupun pengedar yang terhubung dengan jaringan luar daerah.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tindakan ini mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat yang berharap Polda Banten konsisten melakukan operasi serupa secara berkala.
Diharapkan dengan adanya upaya penegakan hukum dan penyadaran masyarakat secara masif, peredaran gelap narkoba di Banten bisa ditekan secara signifikan.
(Tf/red)