Polda Banten Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Ancaman Proyek di Kawasan Industri Cilegon

oleh

Polda Banten Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Ancaman Proyek di Kawasan Industri Cilegon

Serang,CompasKotaNews.Com
30 Juni 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan yang menyasar proyek pembangunan milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di kawasan industri Krakatau Steel, Kota Cilegon.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Senin (30/6), Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan mengungkap bahwa seorang pria berinisial ASH (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak 20 Juni 2025.

“ASH diamankan setelah hasil penyelidikan menguatkan dugaan adanya aksi pemaksaan dengan kekerasan terhadap pihak kontraktor. Ia adalah representasi dari Forum Pengusaha Samangraya yang diduga melakukan intimidasi terhadap pelaksana proyek,” ujar Kombes Pol Dian didampingi Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dan Kasubdit I Kamneg Kompol Endang Sugiarto.

Menurut Dian, kasus ini bermula pada 10 Maret 2025, ketika tersangka mendatangi lokasi proyek CAA-1 yang dikerjakan oleh PT Total Bangun Persada. Di hadapan perwakilan perusahaan, ASH melontarkan ancaman yang menyebutkan proyek akan dihentikan jika tidak ada komitmen kerja sama dengan pihak lokal.

“Kalimat ancamannya sangat jelas: ‘Sebelum ada komitmen dengan lingkungan, dalam arti pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan total. Saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian’,” terang Dian.

Tekanan tersebut membuat kegiatan proyek sempat terhenti pada hari itu. Tak lama kemudian, pihak kontraktor akhirnya memberikan pekerjaan berupa pemasangan pagar sementara kepada kelompok yang diwakili tersangka.

“Ini merupakan bentuk pemerasan berkedok kerja sama lokal. Modus seperti ini sangat membahayakan iklim investasi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Warga Desa Sukarame Pandeglang Ramai Ramai Jaga Hutan Milik Negara

Atas perbuatannya, ASH dikenakan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Banten, lanjut Dian, berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menindak segala bentuk tekanan atau intimidasi terhadap pelaku usaha.

“Kami ingin pastikan bahwa investasi di Banten berjalan aman tanpa gangguan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan secara tidak sah,” ucapnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjaga stabilitas daerah dan tidak segan melaporkan bila menemukan praktik serupa.

“Pembangunan adalah tanggung jawab bersama. Jika ada pihak yang mencoba menghambat dengan cara melawan hukum, laporkan kepada kami. Kami pastikan akan ditindak tegas,” tutup Didik.
(Red)
Sumber: Bid Humas Polda Banten