Polda Banten Ungkap Kasus Penghasutan dan Perusakan di Proyek PT Lotte Chemical Indonesia

oleh

Polda Banten Ungkap Kasus Penghasutan dan Perusakan di Proyek PT Lotte Chemical Indonesia

Cilegon.CompasKotaNews.Com
Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar kasus tindak pidana penghasutan, pengerusakan, dan ancaman kekerasan yang terjadi di area proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon, Banten.

Floating Ad with AdSense
X

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Senin (30/6).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Kasubdit III Jatanras Kompol M. Akbar Baskoro, dan turut dihadiri insan pers mitra kepolisian.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial pada 29 Oktober 2024, yang memperlihatkan aksi unjuk rasa berujung anarkis di kawasan proyek PT Lotte.

Dalam rekaman tersebut tampak adanya tindakan intimidatif terhadap para pekerja, sweeping secara paksa, serta perusakan fasilitas di area Site Office PT Daeah WP 1 dan WP 4.

“Setelah menerima laporan dan menelusuri video tersebut, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tujuh orang pelaku utama,” ungkap Kombes Pol Dian.

Ketujuh tersangka yang kini diamankan berinisial MA (30), MR (31), AJ, TA (49), FK (37), EH (50), dan MF (41). Mereka memiliki peran yang beragam dalam insiden tersebut, mulai dari pelaku sweeping, orator lapangan, hingga koordinator dan penanggung jawab aksi.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut dilatarbelakangi tuntutan agar tenaga kerja lokal dilibatkan dalam proyek serta pengelolaan limbah dilakukan oleh masyarakat sekitar. Namun, tuntutan itu disalurkan melalui tindakan yang melampaui batas hukum.

BACA JUGA :  Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Kabupaten Pandeglang Banten, Anggaran 500 Juta Rupiah Dipertanyakan

“Para pelaku menggerakkan massa dengan cara yang mengarah pada penghasutan dan kekerasan. Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Proses penangkapan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 26 Mei hingga 27 Juni 2025, di berbagai lokasi termasuk Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan sejumlah titik di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan pentingnya menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai aturan hukum.

“Kepolisian sangat menghargai hak warga dalam menyampaikan pendapat. Namun harus dilakukan dengan cara yang damai dan tidak mencederai kepentingan umum ataupun melanggar hukum,” ujarnya.

Polda Banten menegaskan akan terus mengawal situasi kamtibmas di wilayah proyek strategis agar tetap kondusif, dan mengimbau masyarakat untuk mengedepankan dialog dan jalur hukum dalam menyuarakan kepentingannya.
(Red)
Sumber:Bidhumas Polda Banten