Indonesia Tegas Melarang Pengibaran Bendera Israel, Ini Penjelasan Lengkapnya

oleh
Indonesia Tegas Melarang Pengibaran Bendera Israel, Ini Penjelasan Lengkapnya
Indonesia Tegas Melarang Pengibaran Bendera Israel, Ini Penjelasan Lengkapnya

Indonesia Tegas Melarang Pengibaran Bendera Israel, Ini Penjelasan Lengkapnya

CompasKotaNews.com – Pemerintah Indonesia baru-baru ini kembali menegaskan sikap politik luar negerinya dengan mengatur secara resmi larangan pengibaran bendera Israel di wilayah Indonesia. Ketentuan ini tidak hanya melarang pengibaran bendera, tetapi juga mencakup larangan penggunaan lambang negara dan lagu kebangsaan Israel.

Dasar Hukum Pelarangan

Larangan tersebut tercantum secara jelas dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, yang termuat dalam Bab X mengenai Ketentuan Khusus, tepatnya di poin B nomor 150. Aturan ini diteken langsung oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dan berlaku secara nasional.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Indonesia secara tegas melarang bendera Israel dikibarkan di tanah air, serta melarang segala bentuk penggunaan lambang kenegaraan maupun lagu kebangsaan Israel. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel, sehingga segala simbol kenegaraan Israel tidak mendapatkan pengakuan di Indonesia.

Ruang Lingkup Larangan

Aturan pelarangan ini tidak hanya berlaku untuk kegiatan resmi kenegaraan, tetapi juga mencakup seluruh aktivitas di wilayah Indonesia, baik dalam konteks acara umum, pertandingan olahraga, hingga kegiatan pribadi yang melibatkan simbol-simbol Israel.

Dengan kata lain, siapa pun yang berada di Indonesia — baik warga negara Indonesia maupun warga asing — tidak diperkenankan mengibarkan bendera Israel atau memutar lagu kebangsaan Israel di ruang publik atau acara apapun.

BACA JUGA :  Seorang Istri Di Serang Banten Gantung Diri Saat Ditinggal Suami Beli Sayuran

Alasan Indonesia Bersikap Tegas

Indonesia sejak lama menegaskan dukungan kuat terhadap perjuangan rakyat Palestina. Sikap Indonesia yang tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel didasari pada prinsip politik luar negeri yang konsisten mendukung kemerdekaan bangsa Palestina. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Melalui larangan ini, Indonesia ingin menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung perjuangan Palestina dan menolak segala bentuk legitimasi terhadap pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

Sanksi Bagi Pelanggar

Meskipun dalam peraturan tersebut tidak dirinci secara spesifik mengenai bentuk sanksi yang akan diberikan, biasanya pelanggaran aturan seperti ini dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembubaran kegiatan, hingga potensi sanksi hukum yang diatur dalam peraturan lain yang relevan.

Pihak keamanan maupun instansi terkait memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dukungan Masyarakat

Sebagian besar masyarakat Indonesia, yang mayoritas beragama Islam, menyambut baik sikap tegas pemerintah ini. Dukungan terhadap Palestina sudah menjadi bagian dari solidaritas internasional yang mengakar kuat di Indonesia, baik melalui aksi-aksi kemanusiaan, kegiatan sosial, maupun kebijakan politik resmi.

Langkah pemerintah ini dinilai sejalan dengan aspirasi rakyat Indonesia yang menolak normalisasi hubungan dengan Israel selama negara tersebut masih melakukan pendudukan atas wilayah Palestina.

Indonesia secara resmi melarang pengibaran bendera, penggunaan lambang, serta pemutaran lagu kebangsaan Israel sebagai bentuk konsistensi politik luar negeri yang mendukung Palestina. Aturan ini juga menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan. (Red/CKN)

BACA JUGA :  Duel Barcelona Vs Mallorca, Senyuman Busquets dan Tangisan Perpisahan Alba