Terbongkar Lewat Voice Note, Bocah Umur 9 Tahun di Kibin Serang Banten Jadi Korban Perkosaan Pacar Ibunya

oleh

SERANG — Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Seorang anak perempuan berusia 9 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria dewasa yang merupakan pacar ibu kandungnya. Kasus ini terbongkar setelah korban mengirimkan pesan suara penuh rintihan kepada neneknya.

Peristiwa ini terjadi di sebuah perumahan di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Identitas pelaku diketahui berinisial HA, berusia 43 tahun, warga asal Kampung Klagen, Desa Jatisawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Floating Ad with AdSense
X

HA ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di sebuah warung bakso di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, pada Selasa malam, 1 Juli 2025. Saat ditangkap, pelaku sedang bekerja sebagai penjaga warung.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, laporan dari keluarga korban menjadi dasar utama petugas bergerak cepat mengamankan pelaku. “Beberapa saat setelah laporan diterima, pelaku langsung kami tangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres, Rabu (3/7/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari voice note yang dikirim korban melalui aplikasi WhatsApp kepada neneknya. Dalam pesan suara tersebut, korban terdengar menangis dan mengeluhkan rasa sakit di tubuhnya akibat disetubuhi oleh pelaku.

Setelah mendengar pesan mengharukan itu, nenek korban langsung menjemput cucunya. Setiba di rumah neneknya, korban akhirnya berani menceritakan secara terbuka bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh pacar ibunya yang tinggal serumah.

Tak hanya itu, korban juga mengaku diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Namun ketakutan itu kalah oleh rasa trauma dan keinginan mencari perlindungan, sehingga korban memberanikan diri menghubungi neneknya.

Mendengar pengakuan cucunya, keluarga langsung melapor ke Mapolres Serang. Dengan bekal keterangan korban, serta didukung bukti lain, petugas bergerak cepat memburu pelaku hingga berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah laporan dibuat.

BACA JUGA :  Google Doodle Hari Ini Mengenang Prof. Dr. Sulianti Saroso: Pakar Kesehatan dan Pejuang Kemerdekaan Indonesia

Dalam pemeriksaan, HA mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dari pacarnya. Ia beralasan “tak mampu menahan nafsu” dan menyebut perbuatan tersebut dilakukan sekali, saat kakak korban tidak berada di rumah.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa korban dan kakaknya telah tinggal bersama pelaku lebih dari satu tahun di rumah milik ibunya. Hal ini terjadi karena ibu korban sedang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi.

Menurut keterangan tersangka, hubungan ibu korban dengan keluarga besarnya tengah renggang, sehingga kedua anak tersebut dititipkan kepada HA. Meski begitu, korban dan kakaknya masih rutin berkunjung ke rumah nenek mereka.

Keterangan ini dibenarkan oleh penyidik yang telah memeriksa latar belakang hubungan antara korban, keluarganya, dan pelaku. Diketahui bahwa HA tidak memiliki ikatan resmi pernikahan dengan ibu korban, namun tinggal serumah dan mengasuh anak-anaknya.

Tindakan bejat yang dilakukan oleh HA membuat geger masyarakat sekitar. Warga sekitar lokasi kejadian mengaku tidak menyangka, karena selama ini pelaku dikenal ramah dan tertutup. Kini, suasana perumahan menjadi mencekam dan penuh keprihatinan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.

Polres Serang menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan dengan serius dan transparan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Sementara itu, korban saat ini sedang dalam pendampingan psikologis oleh Unit PPA dan pihak Dinas Sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan pemulihan mental korban yang mengalami trauma berat akibat peristiwa ini.

BACA JUGA :  Mahfud Md Temui Kelompok Petisi 100 yang Minta Pemakzulan Terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua yang menitipkan anak kepada pihak lain, terutama yang bukan keluarga inti. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas, terutama saat orang tua berada jauh dari anak-anaknya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi hak dan privasinya sebagai anak di bawah umur. Penanganan kasus ini pun dilakukan secara hati-hati demi masa depan korban yang lebih baik.

(tf/red)