Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Perusahaan

oleh
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Perusahaan
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Perusahaan

Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Perusahaan

Redaksi: CompasKotaNews | Editor: Redaksi | Telegram: Compaskotanews.com

CILEGON – Selasa, 8 Juli 2025

Floating Ad with AdSense
X

Seorang mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Ismatullah, tengah menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan ke Polda Banten oleh PT Pancapuri Indoperkasa, anak perusahaan dari PT Chandra Asri Pacific. Laporan tersebut menyangkut dugaan penguasaan lahan secara ilegal di wilayah Kecamatan Gerem, Kota Cilegon.

Lahan yang dipermasalahkan seluas dua hektare dan tercatat atas nama perusahaan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 108 sejak tahun 1998. Menurut pihak kuasa hukum PT Pancapuri, Marlan Simanjuntak, area tersebut telah digunakan oleh Ismatullah untuk membangun sejumlah fasilitas, termasuk kantor, bengkel, musala, dan infrastruktur lainnya.

“Klien kami telah memiliki legalitas penuh sejak tahun 1998. Namun, tiba-tiba lahan tersebut digunakan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah oleh saudara Ismatullah,” ujar Marlan kepada wartawan.

Lebih lanjut, Marlan menjelaskan bahwa pihak perusahaan sebelumnya telah melayangkan surat somasi, namun tidak mendapat respons dari pihak Ismatullah. Diketahui pula bahwa yang bersangkutan mengklaim memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas tanah tersebut, yang diduga diperoleh dari pihak ketiga secara tidak sah.

“Padahal, lahan itu jelas milik perusahaan sejak lama. Bahkan dalam pengecekan lapangan, banyak aset perusahaan yang berdiri di atas lahan tersebut,” ungkapnya.

Kasus ini bukan yang pertama melibatkan nama Ismatullah. Pada tahun 2020, ia juga pernah membangun rumah di atas lahan milik PT Pancapuri, namun kala itu diselesaikan melalui pendekatan restorative justice di Polda Banten.

BACA JUGA :  Kerawang di Landa Banjir Bandang selama Sepekan semenjak1 Januari 2024, 778 KK Rumahnya Terendam Air Hujan

Kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil sejumlah saksi dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan.

Saat dikonfirmasi, Ismatullah membenarkan bahwa dirinya mengetahui adanya laporan tersebut. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih jauh terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Pihak perusahaan berharap kasus ini dapat segera ditangani secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.

Laporan ini disusun oleh Tim Redaksi CompasKotaNews