Empat Pria di Serang Diduga Cabuli Gadis Disabilitas, Polisi Tangkap di Dua Lokasi
Serang.CompasKotaNews.Com
Empat pria warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas mental.
Peristiwa memilukan ini terjadi di salah satu rumah pelaku dan telah memicu keprihatinan publik.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/7/2025), mengungkap bahwa keempat tersangka masing-masing berinisial TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31). Mereka ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Rabu malam (9/7), di dua lokasi terpisah.
“Tim kami berhasil mengamankan para pelaku di dua tempat berbeda. Saat ini seluruhnya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Condro, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika para pelaku sedang menenggak minuman keras di ruang tamu rumah salah satu pelaku. Korban yang saat itu hendak ke dapur untuk mengambil es batu, tiba-tiba ditarik oleh salah seorang pelaku hingga terpojok. Dalam kondisi tersebut, keempat pelaku secara bergantian melakukan aksi bejatnya.
Peristiwa itu kemudian diketahui oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Ia segera memberitahu orang tua korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Atas tindakan keji ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
(Rie/red,)