Mahesa Al Bantani Ditangkap Polda Banten Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Tokoh NU
Serang – Mahesa Al Bantani, seorang konten kreator yang dikenal aktif mengkritik proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), resmi diamankan pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Minggu dini hari, 13 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya yang terletak di wilayah Kabupaten Serang.
Mahesa, yang memiliki nama asli Saepudin, dikenal lewat akun media sosialnya seperti King Of Hmm dan Embruter Official. Ia aktif membagikan konten-konten kritis, termasuk yang menyoroti berbagai isu sosial dan pembangunan di Banten. Namun, salah satu unggahan terbarunya justru menjadi bumerang baginya.
Mahesa diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap KH. Matin Syarkowi, seorang tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan pengasuh Pondok Pesantren Al Fathaniyah. Dalam unggahan videonya, Mahesa sempat menyebut nama Kiai Matin dan mengajak para pengikutnya untuk melakukan aksi kolektif yang dinilai mengandung unsur provokatif dan melecehkan ulama.
Selain itu, Mahesa juga dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) atas dugaan ancaman terhadap wartawan. Dalam video lain, ia menyatakan tidak segan “menghantam wartawan dengan kamera” apabila ada peliputan dalam acara yang ia gelar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan bahwa Mahesa telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, KH. Matin Syarkowi mengaku telah melakukan pendekatan persuasif sebelum memilih jalur hukum. Namun, upaya damai tidak membuahkan hasil sehingga laporan resmi ke polisi menjadi langkah terakhir.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena Mahesa cukup dikenal di media sosial sebagai aktivis digital. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Mahesa masih terus berlangsung di Mapolda Banten.
(Redaksi)