Balai Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 742 Burung Ilegal di Pelabuhan Merak

oleh
Balai Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 742 Burung Ilegal di Pelabuhan Merak
Balai Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 742 Burung Ilegal di Pelabuhan Merak

Balai Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 742 Burung Ilegal di Pelabuhan Merak

Serang, 31 Juli 2025

Oleh Tim Peliput

Floating Ad with AdSense
X

CompasKotaNews.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten berhasil menghentikan penyelundupan 742 ekor burung liar yang dipindahkan dari Kota Bandar Lampung menuju Kota Serang. Barang bukti ditemukan saat pengawasan dilakukan dini hari di Dermaga 1 Pelabuhan Merak, Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Balai Karantina Banten, Duma Sari, menyampaikan bahwa kecurigaan berawal ketika petugas mendengar suara kicauan dari dalam sebuah mobil pribadi yang sedang diperiksa usai bongkar muatan kapal.

“Petugas menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan sejumlah kardus dan keranjang berisi burung-burung hidup di dalamnya,” kata Duma Sari.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pengangkutan dilakukan tanpa dilengkapi dokumen sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Petugas langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan uji kesehatan, termasuk tes cepat untuk mendeteksi avian influenza (AI).

Dalam mobil travel itu ditemukan total 25 kardus dan 11 keranjang yang berisi beragam jenis burung. Rinciannya sebagai berikut:

  • 298 ekor jalak kebo
  • 147 ekor pleci
  • 119 ekor colibri king
  • 14 ekor colibri sogon
  • 39 ekor kepondang
  • 33 ekor cucak ranting
  • 32 ekor cucak ijo
  • 6 ekor gagak pohon abu-abu
  • 4 ekor cucak jenggot
  • 5 ekor poksay mandarin
  • 7 ekor cucak kinoy
  • 5 ekor siri-siri
  • 2 ekor tledekan
  • 2 ekor srigunting kelabu
  • 7 ekor poksay mantel
  • 6 ekor poksay kaki hitam
  • 1 ekor ekek geking jawa
  • 1 ekor rambatan
  • 1 ekor cililin
BACA JUGA :  Waspada untuk Warga Kota Serang: (BMKG), Merilis PrakiraanCuaca untuk hari ini Diguyur Hujan

Beberapa di antara burung tersebut termasuk jenis yang dilindungi, seperti cililin, cucak ijo, dan cucak ranting. Setelah pemeriksaan dan pemastian kesehatan, seluruh burung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Untuk langkah konservasi, burung-burung itu kemudian dilepasliarkan kembali di wilayah Cagar Alam Rawa Danau, yang berada di Kecamatan Panenjoan, Kabupaten Serang.

Duma menegaskan bahwa pelanggaran jenis ini tidak jarang terjadi dan menjadi fokus pengawasan berkelanjutan. “Kami terus memperkuat pengawasan sebagai bagian dari upaya mempertahankan hayati dan menjaga keberlanjutan satwa liar Indonesia,” ujar Duma, sambil menambahkan bahwa tindakan ini sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 terkait perlindungan satwa liar asli Indonesia dan penanggulangan perdagangan ilegal.

Tag:

  • Karantina
  • Penyelundupan
  • Satwa Liar
  • Burung
  • BKSDA
  • Banten

Hak Cipta ©CompasKotaNews.com 2025. Semua hak cipta dilindungi.