Kades Cikujang Diduga Jual Bangunan Posyandu Rp45 Juta, Klaim Tak Terpakai
Sukabumi – Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, tengah menjadi sorotan setelah diduga menjual sebuah bangunan posyandu milik desa seharga Rp45 juta. Aksi penjualan tersebut dilakukan secara sepihak dengan dalih bangunan tersebut sudah lama tidak dimanfaatkan.
Kasus ini pertama kali mencuat usai aparat penegak hukum menetapkan Heni sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp500 juta. Selain penyalahgunaan anggaran, ia juga diduga mengalihkan aset desa berupa bangunan Posyandu di atas lahan wakaf menjadi milik pribadi.
Menurut pengakuan Heni, posyandu yang dijual berada di tanah wakaf milik keluarganya yang disebut telah diserahkan ke desa. Namun, ia berdalih bahwa karena bangunan tersebut tidak lagi difungsikan, ia merasa berhak menjualnya. “Daripada terbengkalai dan tidak digunakan, saya jual saja,” ujar Heni saat dikonfirmasi.
Namun, aparat penegak hukum menilai tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Bangunan yang pernah dibangun menggunakan dana desa tetap masuk dalam kategori aset milik desa, meskipun berdiri di atas lahan wakaf. Oleh karena itu, penjualan tersebut dinilai melanggar aturan dan masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.
Kini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tengah mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Heni Mulyani telah resmi berstatus tersangka dan terancam hukuman penjara jika terbukti bersalah dalam proses persidangan nanti.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dan penyalahgunaan aset oleh oknum kepala desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat. Masyarakat berharap agar proses hukum dilakukan secara transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.