PPATK Blokir Rekening Nganggur, Ini Penjelasannya
Jakarta – Rabu, 31 Juli 2025
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan di balik pemblokiran sejumlah rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari strategi untuk melindungi sistem keuangan nasional dari potensi tindak kejahatan, terutama pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal.
Rekening yang masuk kategori “dormant” atau tidak digunakan dalam waktu lama dinilai berisiko tinggi untuk disalahgunakan, seperti menjadi tempat parkir dana hasil kejahatan termasuk judi online, korupsi, hingga narkotika. PPATK menegaskan, tidak semua rekening pasif langsung diblokir. Proses pemblokiran hanya dilakukan setelah melalui analisis risiko mendalam dan indikasi penyalahgunaan.
“Kami tidak pernah menyatakan bahwa semua rekening yang tidak aktif selama tiga bulan otomatis diblokir. Pemblokiran dilakukan berdasarkan penilaian terhadap risiko penyalahgunaan,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Ia menambahkan bahwa rekening dormant yang terindikasi digunakan dalam jaringan transaksi ilegal akan dibekukan lebih dahulu untuk mencegah kerugian lebih besar. Masyarakat yang rekeningnya terdampak diimbau untuk segera menghubungi pihak bank atau PPATK guna melakukan klarifikasi dan reaktivasi apabila terbukti tidak terkait kejahatan.
Sejauh ini, tercatat lebih dari 30 juta rekening telah dibekukan dengan total dana mencapai lebih dari Rp 6 triliun. PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan dapat dikembalikan selama tidak ada kaitan dengan aktivitas mencurigakan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen PPATK dalam memperkuat sistem anti pencucian uang dan mencegah penyalahgunaan layanan keuangan untuk tindak kriminal.
Tag: PPATK, Rekening Dibekukan, Rekening Nganggur, Pencucian Uang, Judi Online, Kejahatan Keuangan, Berita Ekonomi