Rumah Tak Lagi Aman, Kasus Kekerasan Seksual Anak Marak di Kabupaten Serang

oleh
Rumah Tak Lagi Aman, Kasus Kekerasan Seksual Anak Marak di Kabupaten Serang

Rumah Tak Lagi Aman, Kasus Kekerasan Seksual Anak Marak di Kabupaten Serang

Serang, Banten — 1 Agustus 2025

Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, kini justru menjadi lokasi terjadinya berbagai kasus kekerasan seksual. Dalam sepekan terakhir, Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap enam kasus asusila dengan total 12 tersangka.

Floating Ad with AdSense
X

Enam Korban, Termasuk Balita dan Anak Disabilitas

Polisi mengungkap, dari enam korban yang tercatat:

  • Empat di antaranya masih berusia di bawah 15 tahun.
  • Satu korban merupakan anak penyandang disabilitas.
  • Satu balita berusia 4 tahun bahkan menjadi korban tindakan bejat ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Kibin.

Kapolres Serang menegaskan, para pelaku tidak hanya berasal dari luar lingkungan korban. Ada pula yang merupakan tetangga, teman dekat, hingga keluarga kandung.

Modus Pelaku: Alkohol, Narkoba, dan Konten Porno

Penyelidikan mengungkapkan, para pelaku kerap menggunakan minuman keras, narkoba, hingga tontonan film porno untuk melancarkan aksi mereka. Ironisnya, dua dari 12 tersangka masih berusia 15 dan 16 tahun, sehingga ikut digolongkan sebagai pelaku anak di bawah umur.

Polisi Tolak Restorative Justice

Kapolres Serang menegaskan bahwa seluruh kasus kekerasan seksual anak akan diproses hukum tanpa kompromi. Polres menolak penyelesaian dengan jalur damai atau restorative justice karena dinilai tidak memberikan efek jera dan justru merugikan korban.

Tuntutan: Safe House dan Perlindungan Anak

Lonjakan kasus ini membuat Polres Serang mendesak pemerintah daerah menyiapkan “safe house” atau rumah aman bagi para korban. Fasilitas tersebut diperlukan agar anak-anak korban kekerasan seksual mendapat pendampingan, perlindungan, serta pemulihan psikologis.

Sementara itu, Komnas Perempuan & Anak Banten juga mengingatkan agar lembaga pendidikan melakukan pengawasan lebih ketat. Sekolah wajib menjadi ruang yang ramah anak serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.

Kasus yang mencuat di Kabupaten Serang menjadi peringatan keras bahwa rumah maupun lingkungan sekitar belum tentu aman bagi anak-anak. Peran keluarga, masyarakat, aparat hukum, serta lembaga perlindungan anak sangat penting untuk memastikan hak anak atas rasa aman benar-benar terjamin.

BACA JUGA :  Personil Satreskrim Polres Serang Kota Evakuasi Mayat: Ditemukan di Rumah Kosong Ciracas, Kota Serang

Tag: #KabupatenSerang #KekerasanSeksualAnak #PolresSerang #SafeHouse #BeritaBanten #PerlindunganAnak

Sumber: CompasKotaNews