Pemerintah Tetapkan Senin, 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional Tambahan

oleh
Pemerintah Tetapkan Senin, 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional Tambahan
Pemerintah Tetapkan Senin, 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional Tambahan

Pemerintah Tetapkan Senin, 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional Tambahan

CompasKotaNews.com – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, pada Jumat (1/8/2025).

Penetapan libur ini dilakukan karena Hari Kemerdekaan RI ke-80, yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, bertepatan dengan akhir pekan. Dengan demikian, pemerintah memberikan tambahan libur sehari setelahnya agar masyarakat dapat menikmati akhir pekan panjang sekaligus mengikuti berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.

Floating Ad with AdSense
X

“Penambahan libur ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam upacara, lomba, pesta rakyat, serta kegiatan lain yang mempererat persatuan,” ujar Juri.

Libur tanggal 18 Agustus ini bukan cuti bersama, melainkan libur nasional yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pegawai negeri dan pekerja swasta.

Awalnya, tanggal tersebut tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang libur nasional 2025. Namun, pemerintah memutuskan menambahkannya setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan dampak positifnya terhadap sektor pariwisata serta kegiatan sosial.

Dengan tambahan libur ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bersemangat memeriahkan HUT RI ke-80 dan memanfaatkan waktu untuk berkumpul bersama keluarga maupun berpartisipasi dalam kegiatan kemerdekaan di daerah masing-masing.

Hari libur nasional 2025:

  • Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
  • Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  • Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
BACA JUGA :  Pemilu di Indonesia: Jejak Sejarah Partisipatif Demokrasi

Cuti bersama 2025:

  • Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.

(Red/CKN)