Eks Bacalon Bupati Lebak 2024 Terseret Kasus Penipuan Rp170 Juta

oleh
Eks Bacalon Bupati Lebak 2024 Terseret Kasus Penipuan Rp170 Juta
Eks Bacalon Bupati Lebak 2024 Terseret Kasus Penipuan Rp170 Juta

Eks Bacalon Bupati Lebak 2024 Terseret Kasus Penipuan Rp170 Juta

Serang, CompasKotaNews.com – Mantan bakal calon Bupati Lebak 2024, berinisial AJ (Akhmad Jajuli), resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp170 juta. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota pada 16 Juli 2025.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, AJ dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 21 Juli 2025, namun ia tidak hadir. Pihak kuasa hukum kemudian meminta penundaan, dan pemanggilan ulang dijadwalkan pada 5 Agustus 2025.

Floating Ad with AdSense
X

Kronologi Dugaan Penipuan

Kasus ini berawal pada 18 Mei 2024, ketika AJ mendatangi Mahmudi, seorang pimpinan pondok pesantren di Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut, AJ meminjam uang sebesar Rp80 juta untuk biaya pencalonan sebagai bupati. Ia menjanjikan bahwa setelah proses pencalonan selesai, Mahmudi akan mendapat jaminan dana Rp5 miliar.

Mahmudi menyerahkan uang Rp65 juta secara tunai, lalu mentransfer Rp10 juta dan Rp5 juta. Beberapa hari kemudian, AJ kembali meminta tambahan Rp145 juta untuk biaya pencairan dan pengawalan dana Rp95 miliar. Ia berjanji akan memberikan bantuan Rp9 miliar untuk pesantren jika dana tersebut cair. Seluruh uang telah diberikan, namun tidak ada yang dikembalikan.

Tidak hanya itu, AJ juga diduga mengambil Rp25 juta milik anak Mahmudi, berinisial US, yang hingga kini belum dikembalikan. Total kerugian mencapai Rp170 juta.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Red/CKN)