Bareskrim Polri Sita 132 Ton Beras Premium Bermasalah, Tiga Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka

oleh

Bareskrim Polri Sita 132 Ton Beras Premium Bermasalah, Tiga Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Perkara Beras (Source: Humas Polri)

Jakarta CompasKotaNews.Com
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,65 ton beras kemasan produksi PT Food Station (FS) yang diduga tidak memenuhi standar mutu beras premium.

Floating Ad with AdSense
X

Penyitaan dilakukan dari dua lokasi terpisah, yakni di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat.

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 127,3 ton beras dalam kemasan 5 kilogram, serta 5,35 ton beras kemasan 2,5 kilogram. Produk-produk tersebut dijual dengan label premium dari berbagai merek, di antaranya Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi.

Selain produk beras, penyidik turut menyita sejumlah dokumen internal perusahaan, termasuk notulen rapat yang berisi instruksi untuk memanipulasi kadar beras patah, guna mengelabui standar mutu beras premium.

Hasil penyelidikan mengungkap adanya upaya sistematis dari pihak perusahaan untuk menyesuaikan data produk demi kepentingan pasar.

Dari hasil pengembangan kasus, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, serta RP, Kepala Seksi Quality Control (QC). Ketiganya diduga menjadi aktor utama dalam praktik pemalsuan mutu tersebut.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA :  Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman Cairkan Tunjangan Prestasi Kerja dan THR untuk Pegawai di Kota Tangerang

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi pangan, khususnya beras yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, akan terus diperketat.

“Kami berkomitmen menjaga agar produk pangan yang beredar di pasar benar-benar aman dan sesuai standar mutu,” ujar Brigjen Helfi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di sektor pangan agar tidak bermain-main dengan kualitas produk, terlebih yang berkaitan langsung dengan konsumsi masyarakat luas.
(Rie-red)
Sumber:Humas Polri