Nasib Baik 108 Mantan Kades di Pandeglang Akan Dilantik Ulang: Efek Perpanjangan Jabatan Sesuai SE Kemendagri

oleh

Pandeglang || Compaskotanews.com —
Sebanyak 108 mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang akan kembali dilantik oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, pada tanggal 11 Agustus 2025 mendatang. Pelantikan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Surat Edaran bernomor 100.3/4179/SJ yang terbit pada 31 Juli 2025 itu memuat sejumlah arahan penting terkait pelantikan ulang para kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir. Hal ini dilakukan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan Kades.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dan belum sempat dilakukan pemilihan kepala desa (Pilkades), maka masa jabatannya dapat diperpanjang. Kebijakan ini juga menyertakan moratorium sementara terhadap pelaksanaan Pilkades.

Salah satu poin penting dalam edaran tersebut, yakni pada huruf a poin kedua, menegaskan bahwa pelantikan ulang Kades harus dilakukan paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di tingkat desa.

Di samping itu, pada huruf b disebutkan bahwa Kades yang belum dilaksanakan Pilkades, diperpanjang masa jabatannya dan dikukuhkan kembali sesuai amanat Undang-Undang terbaru. Sementara huruf c menekankan pentingnya pendataan oleh Bupati atau Wali Kota terhadap para Kades yang terdampak masa berakhirnya jabatan di periode tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik, membenarkan adanya SE tersebut dan dampaknya bagi wilayah Pandeglang. Ia menyebut, setidaknya 108 mantan Kades akan kembali dilantik berdasarkan instruksi Kemendagri tersebut.

BACA JUGA :  Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025

“Benar, sudah ada surat edaran dari Mendagri. Di Kabupaten Pandeglang terdapat 108 kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 sampai Januari 2024, dan mereka akan dikukuhkan kembali,” ujar Muslim Taufik.

Ia menambahkan bahwa proses pengukuhan akan dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang dan dijadwalkan sebelum 17 Agustus 2025. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

“Rencananya sebelum upacara HUT RI, mereka akan dikukuhkan. Bahkan nanti saat upacara 17 Agustus, para Kades tersebut juga akan ikut dalam prosesi upacara secara resmi,” jelas Muslim.

Kebijakan ini dinilai menjadi solusi cepat untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan desa, terutama di daerah yang belum menyelenggarakan Pilkades akibat keterbatasan anggaran atau proses administratif yang belum rampung.

Menurut Muslim, pengukuhan ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi para Kades yang sebelumnya telah mengabdi. “Mereka tetap berperan penting dalam pembangunan desa, dan dengan dikukuhkan kembali, mereka bisa melanjutkan program-program yang sudah berjalan,” ucapnya.

Sementara itu, pihak Pemkab Pandeglang tengah menyiapkan seluruh dokumen administrasi dan teknis pelaksanaan pelantikan ulang agar sesuai prosedur. Termasuk revisi SK jabatan yang akan disesuaikan dengan masa perpanjangan selama dua tahun.

Dengan adanya pelantikan ulang ini, Pemkab Pandeglang berharap stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga dan pelayanan publik di tingkat desa bisa berlangsung tanpa hambatan. Hal ini penting mengingat desa menjadi garda terdepan dalam pembangunan daerah.

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, dijadwalkan memimpin langsung proses pengukuhan. Kegiatan tersebut akan dilangsungkan secara resmi dan dipusatkan di alun-alun Kabupaten Pandeglang sebagai bagian dari agenda kenegaraan.

Pelantikan ulang 108 mantan Kades ini menandai sebuah babak baru dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa yang diperbarui. Sekaligus menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menata ulang sistem pemerintahan desa yang lebih stabil, efisien, dan berkesinambungan.

BACA JUGA :  Forum Wartawan Banten Buka Bersama Membangun Silaturahmi Dan Solidaritas Sesama Anggota dan Bersama Pengusaha.

(Tf/red)