
Serang Banten || Compasnews.com —
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menangkap seorang pelajar SMA berinisial AY (18) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (16 tahun). Aksi tersebut dilakukan di wilayah Jakarta dan Cirebon.
Menurut Kombes Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, kejadian bermula pada 5 Agustus 2025, ketika pelaku menjemput korban di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, tanpa sepengetahuan orang tua korban. Pelaku membawa korban ke Jakarta dan menginap di sebuah kontrakan, di mana tindakan pencabulan terjadi. Kemudian, pada 7 Agustus 2025, pelaku membawa korban ke Cirebon dan kembali melakukan perbuatan serupa.
Pada 8 Agustus 2025, pelaku mengantar korban kembali ke rumahnya. Korban kemudian mengadu kepada orang tuanya, yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Waringinkurung sebelum dilimpahkan ke Polda Banten.
Pelaku dijerat Pasal 332 KUHPidana dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kombes Dian mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah tindak kejahatan serupa.
(Tf/red)