Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

oleh
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Penetapan status tersangka diumumkan pada Kamis, 4 September 2025. Setelah itu, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Floating Ad with AdSense
X

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti lain. Kejagung juga sedang menelusuri dugaan aliran dana yang diterima oleh Nadiem terkait proyek tersebut.

Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun, berdasarkan perhitungan awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di Kejagung, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.

Tersangka Lain

Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka lain, yakni:

  1. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020–2021).
  2. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020).
  3. Jurist Tan (JT/JS), mantan Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan di era Nadiem.
  4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan infrastruktur TI dan manajemen sumber daya sekolah.

Dengan penambahan Nadiem, total tersangka kasus ini menjadi lima orang.

Latar Belakang Kasus

Kejagung mengungkap, pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas pengadaan Chromebook dalam program “Google for Education”. Meski sebelumnya laptop serupa sempat gagal diimplementasikan di sekolah wilayah 3T, Nadiem tetap melanjutkan pembahasan.

BACA JUGA :  Perintah Keras Kapolri Tidak Main - main ke Propam Cukup Mengejutkan, AKP SW Bersiap-siaplah, Tak Ada Ampun dan Tak Ada Maaf !

Bahkan, pada 6 Mei 2020, rapat internal lewat Zoom bersama jajaran Kemendikbudristek digelar khusus untuk membahas pengadaan Chromebook dan perangkat TI lain.

Penyelidikan Lain

Di luar kasus ini, KPK masih melakukan penyelidikan terpisah terkait proyek pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK menegaskan penyelidikan tersebut tetap berjalan meski Nadiem sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.