Kompol Kosmas Dipecat: Buntut Tewasnya Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
Jakarta, CompasKotaNews.com – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae, resmi dipecat dari institusi Polri. Keputusan ini merupakan buntut dari insiden tragis yang menyebabkan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Propam Polri pada Rabu (3/9/2025) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, memutuskan bahwa Kompol Kosmas terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Ketua Komisi Sidang Etik. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.”
Kompol Kosmas sendiri mengaku terkejut dengan kejadian tersebut dan baru mengetahui Affan terlindas setelah video insiden itu viral di media sosial.
“Sungguh-sungguh di luar dugaan. Dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral,” kata Kosmas saat menjalani sidang etik.
Ia juga menyampaikan duka cita kepada keluarga Affan Kurniawan dan meminta maaf kepada pimpinan Polri serta rekan-rekan yang bertugas.
“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya,” ucapnya.
Selain sanksi PTDH, Kompol Kosmas juga dikenai penempatan khusus (patsus) selama 6 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Sebagai informasi, insiden ini terjadi pada Kamis (28/8) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Rantis Brimob yang melintas menabrak Affan, dan setelah sempat berhenti, kendaraan tersebut kembali melaju dan melindas korban yang sudah tergeletak di jalan.
Kejadian ini memicu amarah dari komunitas ojol dan warga sekitar, yang kemudian mendatangi Mako Brimob Kwitang dan melakukan perusakan, termasuk membakar pos polisi di kolong flyover Senen.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan kekecewaannya dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Selain Kompol Kosmas, Bripka Rohmat, sopir rantis yang terlibat dalam insiden tersebut, juga mendapat sanksi pelanggaran etik berat. Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang berada di dalam rantis tersebut dikenai sanksi pelanggaran etik sedang.