Kota Serang Darurat Kabel Semrawut! WiFi Ilegal Ancam Keselamatan dan Jerat Pidana Miliaran Rupiah

oleh

SERANG KOTA || Compakotanews.com – Pemandangan kabel yang semrawut dan menjuntai di berbagai sudut Kota Serang semakin meresahkan warga. Tak hanya merusak estetika kota, keberadaan kabel-kabel ini juga menyimpan bahaya laten yang mengancam keselamatan masyarakat. Ironisnya, sebagian besar kabel tersebut diduga merupakan jaringan WiFi ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Praktik pemasangan kabel WiFi ilegal ini marak terjadi di Kota Serang. Para pelaku dengan seenaknya menempelkan kabel jaringan internet mereka pada tiang listrik milik negara (PLN) tanpa adanya kesepakatan atau izin yang jelas. Bahkan, ada yang nekat mendirikan tiang sendiri tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

Floating Ad with AdSense
X

“Ini sudah sangat meresahkan. Kabel-kabel itu menjuntai di mana-mana, bikin kota jadi kelihatan kumuh. Belum lagi bahayanya, bisa bikin kebakaran atau kesetrum,” ujar salah seorang warga Kota Serang yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menegaskan bahwa penyelenggaraan atau penyaluran WiFi ilegal, termasuk melalui kabel ilegal, merupakan tindakan pidana yang serius. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sanksi ini diatur dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi).

“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal ini. Penyelenggara WiFi ilegal tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah untuk menyebarkan dan menjual kembali layanan internet. Tindakan mereka merugikan masyarakat dan perusahaan penyedia layanan internet (ISP) yang legal,” tegas seorang pejabat Kemenkominfo saat dihubungi.

BACA JUGA :  Teman Diplomat Muda Tewas di Menteng Akan Diperiksa, Psikolog Forensik Turun Tangan

Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi (diubah oleh UU Cipta Kerja) mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi yang harus memenuhi persyaratan izin dan ketentuan lainnya. Sementara Pasal 47 UU Cipta Kerja menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) tersebut.

Kemenkominfo menyatakan akan terus melakukan penertiban dan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar. Pemerintah daerah juga diminta untuk aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku WiFi ilegal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan layanan WiFi ilegal. Selain berpotensi melanggar hukum, layanan WiFi ilegal juga seringkali tidak berkualitas dan rentan terhadap pencurian data,” imbau pejabat Kemenkominfo tersebut.

Kondisi kabel semrawut di Kota Serang sudah sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan serius. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bersinergi untuk memberantas praktik WiFi ilegal dan menata kembali jaringan kabel yang ada.

“Kota Serang ini adalah wajah kita. Jangan biarkan kota ini terlihat kumuh dan berbahaya karena ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkas seorang Warga masyarakat Kota Serang.

(Tf/red)