RS Hermina Ciruas Tegaskan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS Balita Asal Pontang

oleh

RS Hermina Ciruas Tegaskan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS Balita Asal Pontang

Serang, CompasKotaNews.Com
Manajemen RS Hermina Ciruas akhirnya angkat bicara mengenai isu dugaan penolakan pasien BPJS asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, yang sempat ramai dibicarakan.

Pihak rumah sakit menegaskan tidak pernah menolak pasien balita atas nama Umar Ayyasy, warga Desa Singarajan, Pontang, yang meninggal dunia akibat komplikasi gizi buruk.

Floating Ad with AdSense
X

Wakil Direktur RS Hermina Ciruas, dr. Anita Kusuma Dewi, menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian Umar.

“Atas nama manajemen dan tim medis, kami turut berbelasungkawa. Sebagai bentuk empati, kami bahkan langsung mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung,” ujarnya, Rabu (7/9/2025).

Dr. Anita Kesuma Dewi, Wakil Direktur RS Hermina Ciruas

Kronologi Penanganan Umar

Menurut Anita, Umar pertama kali masuk RS Hermina pada 25 Agustus 2025. Kala itu, pasien tidak hanya mengalami gizi buruk, tetapi juga infeksi paru-paru, diare, dan gangguan tumbuh kembang.

“Fokus perawatan saat itu adalah infeksi paru-paru dan diare. Karena kondisi gizi buruk, dokter memasang NGT agar nutrisi dan obat bisa diberikan secara optimal,” jelasnya.

Setelah tujuh hari dirawat intensif, kondisi Umar dinilai cukup stabil sehingga diperbolehkan pulang dengan selang NGT tetap terpasang. Orang tua juga telah diberi edukasi lengkap mengenai cara pemberian nutrisi di rumah.

“Bukan berarti pasien dipulangkan tanpa perawatan. Justru terapi tetap berlanjut melalui rawat jalan dan kontrol rutin,” kata Anita.

Peristiwa 2 September

Anita menegaskan, pada 2 September 2025 malam, Umar kembali datang ke RS Hermina dengan keluhan demam.

BACA JUGA :  Polda Jabar Selama Tahun 2023 Telah Pecat 20 Anggota secara Tidak Hormat, Turun 28,57 Persen dari Tahun Sebelumnya

“Sekitar pukul 21.50 WIB, pasien langsung kami tangani. Kami berikan obat penurun panas, dan mengganti NGT yang bergeser. Tidak ada penolakan sama sekali,” tegasnya.

Namun, karena ruang rawat inap penuh, pasien masuk daftar tunggu dan sementara dirawat di IGD sambil dicarikan rujukan. Pihak keluarga kemudian memilih membawa Umar ke RSUD Banten.

“Artinya, perawatan sudah diberikan. Keputusan untuk dirujuk bukan bentuk penolakan, melainkan kondisi kapasitas kamar yang penuh,” tambah Anita.

Klarifikasi Terkait Pasien BPJS

Munculnya narasi bahwa RS Hermina menolak pasien BPJS atau tidak menerima pasien BPJS untuk perawatan kedua kali ditepis tegas oleh manajemen.

“Tidak benar. Justru 90 persen pasien di RS Hermina adalah peserta BPJS. Kalau pasien membutuhkan perawatan kembali, tentu tetap bisa menggunakan BPJS. Tidak ada aturan yang membatasi,” jelas Anita.

Komitmen Evaluasi Layanan

Meski demikian, Anita menyampaikan pihaknya tetap terbuka terhadap kritik dan evaluasi dari pemerintah maupun masyarakat.

“Apabila ada yang perlu diperbaiki, kami siap melakukannya demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di RS Hermina Ciruas,” pungkasnya.
(Rie/red)