Mantan Pimpinan Koperasi di Pandeglang Terjerat Korupsi Kredit Palsu, Jaksa Tuntut Hukuman 8 Tahun

oleh
Mantan Pimpinan Koperasi di Pandeglang Terjerat Korupsi Kredit Palsu, Jaksa Tuntut Hukuman 8 Tahun
Mantan Pimpinan Koperasi di Pandeglang Terjerat Korupsi Kredit Palsu, Jaksa Tuntut Hukuman 8 Tahun

Mantan Pimpinan Koperasi di Pandeglang Terjerat Korupsi Kredit Palsu, Jaksa Tuntut Hukuman 8 Tahun

SERANG, CompasKotaNews.com – Seorang mantan ketua koperasi pegawai di Kabupaten Pandeglang, Banten, harus menghadapi tuntutan berat dari jaksa atas dugaan penyalahgunaan dana kredit yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Endang Suhendar, yang pernah menjabat sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di bawah Kementerian Agama Pedoman Pandeglang, dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang.

BACA JUGA: Jadwal Pemadaman Listrik di Wilayah Serang, Banten pada Senin, 15 September 2025

Floating Ad with AdSense
X

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Rista Anindya Nisman dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Senin, 15 September 2025. Menurut Rista, Endang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan penjara selama delapan tahun,” ujar Rista saat menyampaikan tuntutannya di hadapan sidang.

Tak hanya hukuman penjara, Endang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, ia akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan. Selain itu, jaksa menuntut agar Endang mengganti kerugian negara senilai Rp1,6 miliar. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, aset milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Bila aset tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama empat tahun akan diberlakukan.

BACA JUGA :  Hari ini Satuan Pamong Praja 8 September 2023: Sejarah, Tugas Pokok dan Fungsinya

Dalam penjelasannya, Rista menyoroti bahwa tindakan Endang bertolak belakang dengan program pemerintah dalam memerangi korupsi, serta menyebabkan dampak negatif bagi lembaga keuangan seperti Bank BJB. Namun, ada faktor yang meringankan, yaitu Endang belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya dan menunjukkan sikap kooperatif serta sopan sepanjang proses persidangan.

Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin memutuskan untuk menunda sidang hingga minggu berikutnya. Agenda selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Kasus ini berawal dari pengajuan fasilitas kredit modal kerja umum (KMKU) yang dilakukan Endang ke Bank BJB Cabang Labuan antara tahun 2016 hingga 2020, dengan total nilai pinjaman mencapai Rp9,6 miliar. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi anggota koperasi, dengan syarat hanya melampirkan daftar nama peminjam potensial.

Namun, masalah muncul ketika pembayaran cicilan mulai macet pada 2021. KPRI kemudian memohon restrukturisasi kredit, yang disetujui dengan plafon baru Rp2,3 miliar dan tenor 34 bulan, jatuh tempo pada 23 Juni 2024. Sayangnya, koperasi gagal memenuhi kewajiban pada tanggal tersebut. Penyelidikan mengungkap bahwa Endang telah memalsukan data pengajuan kredit, termasuk nama-nama calon debitur. Dana pinjaman justru dialihkan untuk melunasi utang koperasi ke bank lain serta kebutuhan pribadi, bukan untuk kepentingan anggota. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1,6 miliar berdasarkan perhitungan hingga 11 Desember 2024.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengelola lembaga keuangan dan koperasi untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan dana publik. Proses hukum Endang masih berlanjut, dan putusan akhir dari majelis hakim ditunggu oleh masyarakat. (Budi/Red)