Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Perusakan dalam Aksi Anarkis
Jakarta.CompasKotaNews.Com
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas umum yang terjadi dalam rentang waktu 28 hingga 31 Agustus 2025.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain berinisial III, ARP, SPU, HH, seorang anak yang berhadapan dengan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.
Sementara itu, tiga orang lain yang diduga terlibat masih dalam proses pengejaran aparat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kelompok ini tidak termasuk bagian dari massa aksi, melainkan pihak-pihak yang memang datang dengan tujuan membuat kerusuhan serta merusak ketertiban umum.
“Yang kami tangkap adalah pelaku perusakan dan pembakaran, bukan peserta aksi atau pengunjuk rasa,” tegas Kapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187, 170, dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Red/ckn)
Sumber:Humas Polri