70 Pasangan Suami Istri Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Cikeusal

oleh

70 Pasangan Suami Istri Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Cikeusal

Serang,CompasKotaNews.Com
Sebanyak 70 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar Pengadilan Agama Kabupaten Serang di Aula Kantor Kecamatan Cikeusal, Jumat (19/9/2025).

Floating Ad with AdSense
X

Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang, Drs. Asep Mohamad Ali Nurdin, M.H., Camat Cikeusal Lutfi Kelana, S.IP, Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Ana Apriyanto, S.T., Danramil Cikeusal Inf. Supandi,
Kepala Puskesmas Kecamatan Cikeusal Mimi Subti, S.Kep., Kepala KUA Kecamatan Cikeusal M. Yusup, S.Ag., perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tokoh agama, serta keluarga para peserta.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang menegaskan bahwa isbat nikah terpadu merupakan wujud layanan jemput bola pemerintah agar masyarakat lebih mudah mengurus legalitas perkawinan dan dokumen kependudukan.

“Hari ini ada 70 pasangan yang sudah berhasil melaksanakan isbat nikah. Kami berharap hasilnya bisa bermanfaat, terutama untuk kepastian hukum dan hak-hak administrasi keluarga mereka ke depan,” ujar Asep.

Program isbat nikah terpadu ini merupakan kerja sama lintas instansi, mulai dari Pengadilan Agama, KUA, hingga Dinas Dukcapil Kabupaten Serang.

Dukungan penuh juga datang dari Pemerintah Kecamatan Cikeusal, yang ikut memfasilitasi penyelenggaraan acara.

Dengan adanya kegiatan ini, pasangan yang sebelumnya menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi kini dapat memiliki akta nikah, yang sekaligus membuka akses terhadap layanan publik seperti pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga kepesertaan jaminan sosial.
(Rie/red)
Reporter: IWOi – Kab. Serang