
Satpol PP dan Polsek Taktakan Bongkar Gudang Miras di Kota Serang, Warga Resah
CompasKotaNews.com, Serang – Aparat gabungan dari Satpol PP Kota Serang bersama Polsek Taktakan berhasil mengungkap gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Sabtu sore (20/9/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek, mulai dari produk lokal hingga minuman beralkohol impor. Menariknya, tidak hanya satu, melainkan tiga rumah sekaligus digunakan sebagai tempat penyimpanan miras.
Ketua RT setempat, Nasrulloh, mengaku terkejut dengan penemuan itu. Menurutnya, pemilik rumah dikenal tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
“Selama ini kami tidak tahu rumah itu dipakai untuk menyimpan miras. Bahkan ada banner rumah dijual, tapi setiap ada warga yang berminat membeli, selalu ditolak. Setelah digerebek baru ketahuan ternyata isinya miras,” jelasnya.
Ia menambahkan, warga sudah lama merasa resah dengan aktivitas ilegal tersebut. Karena itu, ia berharap pihak berwenang meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Kami minta aparat benar-benar mengawasi wilayah ini. Jangan sampai ada lagi barang haram seperti itu beredar di lingkungan kami,” tegasnya.
Hingga Sabtu malam, polisi masih mendata jumlah pasti barang bukti miras yang diamankan. Sementara itu, tiga rumah yang digunakan sebagai gudang telah dipasangi garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (Budi/Red)