Satpol PP Serang Segel Sementara Gerai Mie Gacoan di Ciruas, Belum Kantongi PBG dan Andalalin

oleh
Satpol PP Serang Segel Sementara Gerai Mie Gacoan di Ciruas, Belum Kantongi PBG dan Andalalin
Satpol PP Serang Segel Sementara Gerai Mie Gacoan di Ciruas, Belum Kantongi PBG dan Andalalin

Satpol PP Serang Segel Sementara Gerai Mie Gacoan di Ciruas, Belum Kantongi PBG dan Andalalin

Serang, CompasKotaNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menutup sementara operasional gerai Mie Gacoan di Kecamatan Ciruas pada Selasa (30/9/2025) malam. Tindakan tegas ini dilakukan lantaran pihak manajemen tetap menjalankan usaha meski belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Puluhan anggota Satpol PP tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB. Penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, dengan didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Yagi Susilo.

Floating Ad with AdSense
X

Di lokasi, petugas lebih dulu berdialog dengan pihak manajemen. Hasilnya, mereka meminta gerai ditutup sementara hingga semua perizinan sesuai aturan terpenuhi. Tak lama kemudian, petugas memasang dua segel di dinding bangunan serta membentangkan garis PPNS di pintu masuk.

Dalam proses tersebut, dua perwakilan manajemen terlihat hadir. Sementara itu, karyawan langsung membereskan peralatan usai melayani sejumlah pelanggan. Beberapa pengunjung yang baru datang pun terpaksa meninggalkan lokasi karena pintu gerai telah ditutup petugas.

Sudah Dua Kali Ditegur

Sebelumnya, Satpol PP telah melayangkan teguran kepada pengelola Mie Gacoan pada Senin (29/9/2025). Menurut Fungsional Muda Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto, pihak manajemen memang pernah mengajukan PBG ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), namun dokumen tersebut belum diterbitkan.

“Kami sudah menghimbau agar gerai ditutup sementara sampai dokumen lengkap,” jelas Yogi saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).

BACA JUGA :  Jelang Nataru Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat di Dampingi Dinas Prindagkop Wahyu Nurjamil Sidak Stok dan 9 Harga Bahan Pokok di Pasar Rau

Yogi menegaskan, Satpol PP memberikan waktu tujuh hari kepada manajemen Mie Gacoan Ciruas untuk melengkapi seluruh izin, termasuk parkir dan Andalalin. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan, pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan lanjutan.

“Sudah dua kali ditegur. Memang ada progres dari tim legal, tapi dokumen utama masih belum terbit,” ungkapnya.

Rekomendasi Penutupan Sementara

Yogi juga menyebut, pihaknya bersama OPD terkait—yakni Dinas Perizinan, DPUPR, dan Dinas Perhubungan—sudah memberikan rekomendasi agar gerai ditutup terlebih dahulu.

“Jadi mulai Senin kami lakukan penutupan sementara sampai semua perizinan dipenuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada itikad baik dari pihak manajemen, maka Satpol PP akan mengirimkan surat peringatan. “Kalau tetap tidak dipatuhi, segel akan diberlakukan kembali,” pungkas Yogi. (Red/CKN)