Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal di Jawa Timur

oleh

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal di Jawa Timur

Surabaya.CompasKotaNews.Com
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Jawa Timur I dan II, Kamis (2/10/2025).

Floating Ad with AdSense
X

Kehadiran Purbaya bukan sekadar menyaksikan pemusnahan, tetapi juga menegaskan sikap pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan menegakkan aturan di bidang cukai, khususnya hasil tembakau.

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tanpa pita cukai telah menciptakan persaingan yang tidak sehat. Pengusaha yang taat membayar cukai dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang beredar dengan harga lebih murah.

“Ini persoalan keadilan. Ada yang patuh bayar pajak dan cukai, ada juga yang tidak. Kalau keduanya bertemu di pasar, jelas yang taat aturan dirugikan,” kata Purbaya.

Ia menegaskan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai tahun ini. Namun, penerimaan negara tetap akan ditingkatkan dengan cara membersihkan pasar dari produk selundupan.
“Cukai memang tidak naik, tapi saya pastikan pendapatan negara tetap meningkat. Pasar harus kita jaga agar tidak tercemar barang ilegal,” tegasnya.

Selain penindakan, Purbaya juga menyinggung strategi jangka menengah dan panjang melalui pengembangan kawasan industri hasil tembakau. Pemerintah berencana membentuk pusat produksi resmi di daerah yang terindikasi sebagai basis rokok ilegal.

Dengan demikian, aktivitas yang sebelumnya ilegal dapat dialihkan ke jalur formal yang diawasi dan dikenai cukai.
“Kami siapkan kawasan industri yang lebih terorganisir di daerah rawan produksi ilegal. Tujuannya agar kegiatan bisa masuk ke sistem formal dan sekaligus dibina langsung,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sosialisasi dan Pembukaan Pendaftaran Calon Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kubang Jaya

Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, melaporkan sepanjang Januari–September 2025 pihaknya berhasil menerbitkan 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP). Dari penindakan tersebut, sebanyak 235,4 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.

“Jika dikalkulasi, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu mencapai Rp210 miliar,” ungkap Untung.

Data tersebut menggambarkan betapa masifnya peredaran rokok tanpa cukai di Jawa Timur, sekaligus menunjukkan pentingnya langkah pengawasan dan pemberdayaan industri hasil tembakau agar lebih sehat dan berdaya saing.
(Red)