Mantan Kades Mada Jaya Ditangkap Setelah Setahun Buron Kasus Korupsi BUMDES

oleh

Mantan Kades Mada Jaya Ditangkap Setelah Setahun Buron Kasus Korupsi BUMDES

Lampung.CompasKotaNews.Com
Penangkapan dramatis mewarnai akhir pelarian Sutrisna, mantan Kepala Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Floating Ad with AdSense
X

Buronan kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp553 juta itu akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Sabtu (4/10/2025).

Menurut laporan, Sutrisna sempat melawan petugas saat penangkapan berlangsung. Beberapa anggota keluarganya bahkan mencoba menghalangi aparat. Namun berkat bantuan pihak kepolisian, tim Kejati Lampung berhasil mengamankan tersangka dan langsung membawanya ke kantor Kejati untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, mengungkapkan bahwa Sutrisna sebelumnya telah dipanggil berkali-kali untuk diperiksa, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil beberapa kali, termasuk pada 12, 25 Oktober, dan 21 November 2024. Namun, seluruhnya diabaikan,” ujar Fuad.

Fuad juga menjelaskan bahwa upaya penangkapan sebenarnya pernah dilakukan pada Februari 2025, tetapi gagal karena tersangka bersikap agresif.

“Saat itu dia justru memecahkan kaca rumahnya sendiri hingga situasi tidak terkendali. Untuk mencegah bentrokan, tim memilih mundur dan menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Instruksi Langsung dari Kejati Lampung

Akhir September 2025, Kepala Kejati Lampung mengeluarkan instruksi langsung agar penangkapan Sutrisna segera dilaksanakan.

Tim khusus pun dibentuk untuk melacak pergerakan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa ada korban.

Dari hasil penyidikan, diketahui kasus korupsi tersebut berawal dari penyalahgunaan dana BUMDes Tahun Anggaran 2018. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan ekonomi desa justru diduga digunakan Sutrisna untuk kepentingan pribadi, dengan total kerugian negara mencapai Rp553 juta.

BACA JUGA :  Ada Beberapa Kelompok Tani Sudah Ada yang Panen, Harga Beras di Kota Serang Mulai Turun

Residivis Narkoba dan Pimpinan Ormas

Penyidik juga mengungkap fakta lain bahwa Sutrisna merupakan residivis kasus narkoba. Selain itu, ia masih aktif sebagai pimpinan salah satu organisasi masyarakat di Kabupaten Pringsewu. Saat ini, tim Kejati Lampung tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penyidikan belum berhenti. Kami akan mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang mungkin ikut terlibat,” tegas Fuad.

Dengan tertangkapnya Sutrisna, Kejati Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa, sekaligus memastikan bahwa setiap dana publik digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat.
(Red)