Pinjam Motor untuk Jemput Istri, Warga Pringsewu Gadaikan demi Judi Slot

oleh

Pinjam Motor untuk Jemput Istri, Warga Pringsewu Gadaikan demi Judi Slot

Pringsewu.CompasKotaNews.Com
Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, bernama Destario Pravesta (38) kembali berurusan dengan hukum setelah menipu temannya sendiri.

Floating Ad with AdSense
X

Dengan dalih meminjam sepeda motor untuk menjemput istrinya, pelaku justru menggadaikan kendaraan itu demi bermain judi slot online.

Kasus ini terungkap setelah pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pringsewu usai berbulan-bulan melarikan diri ke Pulau Jawa.

Residivis kasus narkotika itu ditangkap saat kembali ke kampung halamannya pada Jumat (3/10/2025).

Kronologi Penipuan

Peristiwa bermula pada 28 Mei 2025, ketika korban bernama Triyono (22) tengah bekerja di sebuah gudang di kawasan Pekon Pringsewu Timur. Pelaku yang sudah lama dikenal korban datang dan meminta izin meminjam sepeda motor Honda Beat BE 2964 US, dengan alasan hendak menjemput istri.

“Korban tidak curiga karena merasa mengenal pelaku dengan baik. Namun hingga keesokan harinya, motor tak kunjung dikembalikan,” ujar Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (6/10/2025).

Upaya korban menghubungi pelaku maupun mencari ke rumah keluarganya tak membuahkan hasil. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku seharga Rp2,5 juta. Uang hasil gadai itu digunakan bukan untuk kebutuhan keluarga, melainkan untuk berjudi slot daring.

“Dari pengakuan tersangka, ia mengaku terdesak karena kalah berjudi. Ia memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melancarkan aksinya,” jelas Yunnus.

Residivis Kambuhan

Lebih lanjut, Yunnus mengungkapkan bahwa Destario bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Raih Rekor Investasi Capai Tertinggi di Angka Rp103,85 Triliun pada 2023

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara,” tegas Yunnus.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus pinjaman barang atau kendaraan, meskipun dilakukan oleh orang yang sudah dikenal.

“Kejadian seperti ini jadi pengingat bahwa kepercayaan bisa disalahgunakan kapan saja. Waspada adalah kunci,” pungkas Kapolres.
(Red)