
Diduga Rekayasa Laporan Dana BOS, SMP Negeri 1 Petir Disorot
Serang, CompasKotaNews.Com – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, tengah menjadi sorotan publik. Sekolah yang dipimpin oleh Saderi ini tercatat memiliki sekitar 974 siswa pada tahun 2025, dan menerima dana BOS Reguler tahap pertama sebesar Rp535.700.000 yang dicairkan pada 22 Januari 2025. Adapun dana tahap kedua masih dalam proses penyaluran.
Berdasarkan laporan kepala sekolah ke Kementerian Pendidikan, dana BOS tahap pertama tahun 2025 disebut telah digunakan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya:
Penerimaan peserta didik baru: Rp2.100.000
Pengembangan perpustakaan: Rp81.585.800
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp16.880.000
Asesmen atau evaluasi pembelajaran: Rp35.370.600
Administrasi kegiatan sekolah: Rp20.309.800
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp15.200.000
Langganan daya dan jasa: Rp22.720.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp132.266.000
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp17.000.000
Pembayaran honor: Rp186.781.200
Total dana yang dilaporkan digunakan sebesar Rp530.213.400.
Data Penggunaan Dana BOS Tahun 2024
Tahun sebelumnya, yakni 2024, SMP Negeri 1 Petir tercatat memiliki 970 siswa dan menerima dana BOS dua tahap, masing-masing:
Tahap I: Rp533.500.000 (diterima 18 Januari 2024)
Tahap II: Rp533.499.840 (diterima 9 Agustus 2024)
Dalam laporan ke Kementerian, dana tahap pertama tahun 2024 disebut digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, asesmen, administrasi sekolah, hingga pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan dengan total Rp485.352.329.
Sementara dana tahap kedua tahun yang sama dilaporkan terserap sebesar Rp581.647.671 dengan pos penggunaan yang serupa.
Dugaan Rekayasa dan Potensi Korupsi
Namun, temuan terbaru dari Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Wartawan (LBHK-Wartawan) Banten menunjukkan adanya dugaan rekayasa laporan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Menurut Johanes, S.H., M.H., selaku advokat LBHK-Wartawan, hasil investigasi sementara mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan yang disampaikan ke Kementerian dengan kondisi faktual di lapangan.
“Dugaan kami, sejumlah laporan kegiatan dan pembelanjaan dana BOS telah direkayasa. Hal ini tentu berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Johanes saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.
Beberapa dugaan penyimpangan yang ditemukan antara lain:
Pengembangan perpustakaan dan pojok baca tahun 2024 dengan anggaran sekitar Rp159 juta, diduga fiktif.
LBHK-Wartawan menemukan indikasi kerja sama dengan distributor untuk menerbitkan kwitansi dan faktur pembelian yang dimark-up.
Kegiatan pembelajaran dan evaluasi asesmen dengan total anggaran sekitar Rp137 juta, diduga hanya berupa laporan di atas kertas tanpa kegiatan nyata.
Administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp91 juta juga dicurigai fiktif dengan modus pelaporan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai sekitar Rp189 juta, di mana tidak ditemukan bukti nyata kegiatan perawatan di lapangan. Modusnya, pihak sekolah diduga bekerja sama dengan penjual di SIPLah untuk membuat faktur pembelian yang dilebihkan dari jumlah barang sebenarnya.
LBHK-Wartawan Siap Laporkan ke Penegak Hukum
Atas temuan ini, LBHK-Wartawan Banten tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan dari berbagai sumber di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
“Bagi siapa pun yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 1 Petir, kami membuka ruang pelaporan melalui email lbhwartawan@gmail.com,” kata Johanes.
Pihaknya juga menegaskan akan segera melaporkan kasus ini ke Unit Tipikor Polres Serang dan Kejaksaan Negeri Serang karena diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan dana BOS Reguler 2024–2025.
“Apabila terbukti, kami mendesak agar seluruh pihak yang terlibat segera diproses hukum dan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Minim Transparansi dan Respons Sekolah
Upaya konfirmasi media ini ke pihak SMP Negeri 1 Petir belum membuahkan hasil. Saat didatangi langsung ke sekolah, kepala sekolah belum dapat ditemui.
Beberapa orang tua murid yang berada di sekitar sekolah mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana dana BOS digunakan.
“Kami tidak pernah tahu soal penggunaan dana BOS. Kepala sekolah dan komite juga tidak pernah memberikan penjelasan. Tim BOS sekolah pun kami tidak tahu siapa saja,” ujar beberapa wali murid yang enggan disebut namanya.
Transparansi Dana BOS adalah Kewajiban
Sebagai informasi, kewajiban transparansi pengelolaan dana publik, termasuk dana BOS, diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam regulasi tersebut, setiap badan publik, termasuk sekolah negeri, wajib membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Pelanggaran terhadap UU KIP dapat dikenakan sanksi hukum, karena dana BOS bersumber dari uang negara yang merupakan hak publik untuk diawasi.
(Red)