Pemkot Serang Siapkan Perwal Wajibkan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal, Target Tekan Pengangguran 2026

oleh
Pemkot Serang Siapkan Perwal Wajibkan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal, Target Tekan Pengangguran 2026
Pemkot Serang Siapkan Perwal Wajibkan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal, Target Tekan Pengangguran 2026

Pemkot Serang Siapkan Perwal Wajibkan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal, Target Tekan Pengangguran 2026

KOTA SERANG | CompasKotaNews.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus menggenjot strategi penyerapan tenaga kerja lokal sebagai langkah konkret menekan angka pengangguran yang masih tinggi di wilayahnya.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Satgas, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menggelar rapat koordinasi dengan para camat dan lurah se-Kota Serang. Pertemuan tersebut membahas potensi pembukaan lapangan kerja baru di tiap kecamatan.

Floating Ad with AdSense
X

“Angka pengangguran di Kota Serang masih cukup tinggi. Karena itu, kami minta para camat dan lurah berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk membuka peluang kerja di wilayah masing-masing,” ujar Budi, Senin (13/10/2025).

Selain memperluas lapangan kerja, Pemkot Serang juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan mengatur kewajiban bagi setiap perusahaan di Kota Serang untuk mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal.

“Aturan ini sudah hampir final. Targetnya, mulai tahun 2026 semua perusahaan di Kota Serang wajib memprioritaskan warga Serang sebagai tenaga kerja utama,” tegas Budi.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat Serang agar mereka tidak hanya menjadi penonton di tengah meningkatnya investasi industri, terutama di Kawasan Industri Walantaka.

“Beberapa perusahaan besar di Walantaka akan mulai beroperasi pada 2027. Potensinya bisa menyerap ribuan tenaga kerja, jadi kita harus siapkan SDM-nya dari sekarang,” jelasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Serang akan bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dalam menyesuaikan program pelatihan keterampilan sesuai kebutuhan dunia industri.

“Setiap perusahaan yang mengurus izin melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP akan kami data. Selanjutnya, Disnaker akan menyesuaikan pelatihan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri itu,” tambah Budi.

Langkah ini, kata Budi, bukan hanya sekadar menekan angka pengangguran, tetapi juga memastikan masyarakat Kota Serang mendapatkan kesempatan kerja yang adil dan kompetitif.

“Kita ingin warga Serang punya daya saing. Jangan sampai pekerja dari luar daerah justru lebih dulu terserap karena SDM lokal belum siap,” ungkapnya.

Budi menegaskan, kebijakan tersebut akan diiringi pengawasan ketat agar perusahaan benar-benar mematuhi aturan terkait komposisi tenaga kerja lokal.

“Begitu Perwal diberlakukan, kami akan bertindak tegas. Setiap perusahaan wajib melaporkan komposisi tenaga kerja mereka secara transparan,” tutupnya. (TF/Red)