Siswa SMAN 1 Cimarga yang Merokok di Sekolah Akan Dikenai Sanksi Tegas
Lebak, Banten – Kejadian siswa yang tertangkap merokok di lingkungan SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, kini menuai reaksi serius dari pihak sekolah dan pemerintah daerah. Sanksi tegas disiapkan bagi siswa yang melanggar larangan merokok, sementara kepala sekolah yang diduga melakukan tindakan disipliner ekstrem turut menjadi sorotan.
Kronologi Singkat Insiden
Peristiwa bermula saat ada siswa yang tidak mengikuti kegiatan “Jumat Bersih” dan kemudian ditengarai merokok di sekitar area kantin sekolah. Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, menindaklanjuti dengan menyergah siswa tersebut dan diduga melakukan kontak fisik—menampar siswa—sebagai respons terhadap pelanggaran itu.
Tindakan tersebut kemudian memicu kehebohan: siswa-siswa lainnya sempat mogok sekolah selama dua hari sebagai bentuk protes. Ortu siswa yang merasa anaknya diperlakukan tidak adil pun melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Tanggapan Pemerintah dan Pihak Sekolah
Gubernur Banten: Sanksi Sesuai Kebijakan Sekolah
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa siswa yang tertangkap merokok tidak akan langsung dikeluarkan dari sekolah. Sebaliknya, sanksi seperti surat teguran atau tugas tambahan akan diberikan sesuai kebijakan internal sekolah.
Soal tindakan kepala sekolah, Andra menilai niat Dini untuk menegur siswa memang benar, namun cara yang digunakan dinilai “terbawa emosi” dan sedikit berlebihan. Ia juga sudah mencabut status penonaktifan sementara Dini dari jabatan kepala sekolah, sambil tetap memantau kondisi di sekolah.
Disdikbud Banten: Sekolah Bebas Rokok
Pemerintah Provinsi Banten, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), menguatkan bahwa aturan kawasan bebas rokok di sekolah sudah baku sesuai Permendikbud No. 64 Tahun 2015—yakni melarang merokok di lingkungan sekolah oleh siapa pun, termasuk siswa maupun guru.
Plt Kepala Disdikbud Banten, Lukman, mengatakan bahwa siswa yang melanggar larangan akan dikenai peringatan atau sanksi yang sesuai dengan peraturan sekolah. Sementara itu, kebijakan lebih lanjut terkait hukuman fisik atau pemecatan akan dilihat secara seksama agar tetap proporsional dan adil.
KPAI: Dorong Pendekatan Disiplin Positif
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan fisik terhadap siswa. Menurut KPAI, kasus pelanggaran seperti merokok seharusnya diselesaikan dengan pendekatan edukatif dan pemulihan, bukan kekerasan. Keterlibatan orang tua dalam proses pembinaan juga dianggap penting agar pola asuh dan pengawasan lebih efektif.
Penutup & Catatan Penting
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya tatacara disiplin yang bijak dan penuh pertimbangan dalam lingkungan pendidikan. Merokok di sekolah jelas melanggar aturan zona bebas rokok, namun respons dari pihak sekolah juga wajib proporsional dan berlandaskan asas keadilan.
Bagi CompasKotaNews.com, peristiwa di SMAN 1 Cimarga menjadi pengingat bahwa kebijakan sekolah harus harmonis antara penegakan aturan dan perlindungan hak siswa. Kita tunggu bagaimana hasil penyelidikan, serta upaya pembenahan agar insiden serupa tidak terulang. (Red/CKN)