Kejagung Serahkan Uang Pengganti Rp.13,25 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

oleh

Kejagung Serahkan Uang Pengganti Rp13,25 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

JAKARTA.CompasKotaNews.Com
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun hasil penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah korporasi.

Floating Ad with AdSense
X

Menariknya, dari total nilai tersebut, hanya sebagian kecil uang tunai yang ditampilkan di Gedung Kejagung saat konferensi pers. Tumpukan uang yang dipamerkan itu berjumlah sekitar Rp2,4 triliun, atau kurang dari setengah dari total keseluruhan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, seluruh uang pengganti yang dikembalikan kepada negara mencapai Rp13,255 triliun. Namun, secara fisik, Kejagung hanya menampilkan sebagian karena keterbatasan ruang.

“Jumlah total uang pengganti memang Rp13,255 triliun, tapi tentu tidak mungkin kami hadirkan semuanya di sini. Ruangan ini tidak akan cukup kalau seluruhnya ditampilkan, jadi yang terlihat hanya sekitar Rp2,4 triliun,” ujar Burhanuddin, Senin (20/10/2025).

Uang pengganti tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ekspor CPO yang sempat mengguncang sektor industri sawit nasional.

Kejagung memastikan seluruh dana telah disetorkan ke kas negara sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.
(Red)

BACA JUGA :  250 Ton Beras di Banten Berhasil di Amankan Oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Banten, Diduga 7 Orang Pelaku di Tangkap Kasus Penyelewengan