Wakil Gubernur Banten Lakukan Sidak ke Galian C Ilegal di Pintu Masuk Tol Rangkasbitung, Aktivitas Tambang Langsung Diberhentikan

oleh
Wakil Gubernur Banten Lakukan Sidak ke Galian C Ilegal di Pintu Masuk Tol Rangkasbitung, Aktivitas Tambang Langsung Diberhentikan
Wakil Gubernur Banten Lakukan Sidak ke Galian C Ilegal di Pintu Masuk Tol Rangkasbitung, Aktivitas Tambang Langsung Diberhentikan

Wakil Gubernur Banten Lakukan Sidak ke Galian C Ilegal di Pintu Masuk Tol Rangkasbitung, Aktivitas Tambang Langsung Diberhentikan

CompasKotaNews.com, Lebak – Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, secara mendadak melakukan inspeksi mendalam ke lokasi penambangan pasir ilegal tepat di depan gerbang Tol Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Langkah tegas ini diambil untuk merespons keluhan warga dan pengendara yang sering mengalami gangguan akibat aktivitas tersebut.

Inspeksi ini berlangsung pada Jumat (24/10/2025), di mana Dimyati Natakusumah langsung memerintahkan penghentian total operasional tambang galian C yang melanggar aturan. Keberadaan lokasi penambangan ini, yang terletak di Jalan Raya Pandeglang, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, telah lama menjadi sorotan karena dampak negatifnya terhadap keselamatan lalu lintas.

Floating Ad with AdSense
X

Keluhan Masyarakat Jadi Pemicu Aksi Sidak Wagub Banten

Menurut pantauan tim CompasKotaNews.com di lokasi, Dimyati Natakusumah berjalan kaki sejauh sekitar satu kilometer untuk mencapai titik utama penambangan. Ia menjelaskan bahwa kunjungan ini dipicu oleh laporan masyarakat mengenai kondisi jalan yang menjadi licin dan berlumpur akibat truk-truk pengangkut material.

“Saya datang ke sini setelah menerima informasi tentang keluhan galian C yang membuat pengendara khawatir. Jalanan menjadi licin dan berlumpur, yang sangat mengganggu lalu lintas,” ungkap Dimyati Natakusumah saat ditemui di lokasi.

Lokasi tambang ilegal ini berada sangat dekat dengan jalan utama dan pintu tol, sehingga rawan menimbulkan kecelakaan. “Ini sangat mengganggu, terutama karena jalan rusak dan tertutup debu serta lumpur. Parkir kendaraan juga tidak memadai, sehingga kami segera memeriksa langsung keluhan yang dilaporkan oleh masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA :  Dinas Dindikbud Kota Serang Gelar Program Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar (KMD) Menciptakan Kader Berkualitas dan Unggul

Dampak Negatif Tambang Ilegal: Ancaman Keselamatan dan Kemacetan

Aktivitas penambangan pasir di area tersebut tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga menghambat mobilitas warga yang hendak bekerja atau melintas menuju tol. Dimyati Natakusumah menekankan bahwa kedekatan lokasi dengan arteri transportasi utama meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Bagi masyarakat yang ingin beraktivitas, ini menjadi penghambat serius. Kami khawatir akan terjadi insiden kecelakaan karena jaraknya yang begitu dekat dengan jalan raya,” lanjutnya.

Dalam kunjungannya, Wakil Gubernur Banten tampak kesal dengan pelanggaran yang terjadi. “Kami merasa sangat kecewa dengan situasi ini,” tegas Dimyati, menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan warga.

Status Ilegal dan Ancaman Pidana untuk Pelaku

Setelah memeriksa langsung, Dimyati Natakusumah mengonfirmasi bahwa operasi galian C di lokasi tersebut bersifat ilegal dan tidak memiliki izin resmi. “Berdasarkan penelusuran kami, aktivitas ini jelas-jelas ilegal. Bahkan jika ternyata ada izin, kami akan segera mencabutnya,” katanya.

Untuk memastikan kepatuhan, Dimyati memerintahkan penghentian segera seluruh kegiatan penambangan. “Kami instruksikan agar operasional ini dihentikan total. Jika tetap diteruskan, kami akan libatkan jalur hukum pidana,” ancamnya.

Sebagai tindak lanjut, tim dari Pemprov Banten langsung memasang garis polisi (police line) di sekitar area galian C untuk mencegah akses dan aktivitas lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pelaku tambang ilegal lainnya di wilayah Banten.

Upaya Pemprov Banten Cegah Tambang Ilegal di Lebak

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memberantas penambangan liar yang meresahkan. Sebelumnya, berbagai keluhan serupa dari masyarakat Lebak telah dilaporkan, termasuk dampak lingkungan dan ekonomi yang tidak seimbang.

Dengan sidak ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertambangan semakin meningkat. Pemprov Banten juga mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan publik.

BACA JUGA :  5 Pelaku Pencampur Jat Pewarna Pada Jenis Pertamax di Ringkus Tim Mabes Polri: Inilah Daftar SPBU di Banten yang Diduga Palsukan

CompasKotaNews.com melaporkan perkembangan terkini seputar isu tambang ilegal di Banten. Pantau terus untuk update berita terbaru dari Kabupaten Lebak dan sekitarnya.

Tag: Wagub Banten, Tambang Ilegal Lebak, Sidak Galian C Rangkasbitung, Dimyati Natakusumah, Berita Lebak