Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit POME di Bea Cukai

oleh

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit POME di Bea Cukai

Jakarta.CompasKotaNews.Com
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2022.

Floating Ad with AdSense
X

Penyidik diketahui menggeledah sedikitnya lima lokasi berbeda di Jakarta dan luar daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah titik strategis, termasuk kantor DJBC serta kediaman sejumlah pejabat terkait.

“Total ada lebih dari lima lokasi yang kami geledah. Beberapa di antaranya merupakan rumah pejabat Bea Cukai, baik di Jakarta maupun di luar daerah,” ungkap Anang di Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Dokumen-Dokumen Penting Disita

Dalam operasi tersebut, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan langsung dengan kegiatan ekspor POME.

“Sementara ini, barang yang disita masih berupa dokumen terkait aktivitas ekspor POME,” jelas Anang.

Pemeriksaan Sejumlah Pihak

Selain penggeledahan, Kejagung juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik ekspor limbah sawit tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperkuat proses penyidikan.

“Semua pihak yang dianggap relevan, baik dari internal maupun eksternal, akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidik,” ujar Anang, Jumat (24/10/2025).

Meski belum merinci jumlah saksi yang telah diperiksa, Anang memastikan proses pemeriksaan sudah berjalan.

“Langkah pemeriksaan sudah dilakukan. Hanya saja, untuk kepentingan penyidikan, kami belum bisa membuka detailnya ke publik,” tegasnya.

BACA JUGA :  Mantan Wali Kota Serang Syafrudin Hadiri Kejuaraan "Kambing Cup" Sepak Bola Antar RW di Kelurahan Tembong, Cipocok Jaya

Ada Indikasi Kerugian Negara

Terkait potensi kerugian keuangan negara akibat praktik ekspor POME ini, Anang menegaskan bahwa indikasi tersebut telah ditemukan.

“Ketika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan, itu berarti penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup, termasuk indikasi kerugian negara,” tandasnya.

Kejagung menegaskan akan terus menelusuri jejak transaksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional.
Red.
Sumber:Liputan 6