
Pemkab Lebak Dorong Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat, Upaya Tertibkan Tambang Ilegal
Lebak, CompasKotaNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah untuk menertibkan aktivitas tambang masyarakat sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa usulan pembentukan WPR akan diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuan utama program ini adalah agar kegiatan tambang rakyat dapat berlangsung secara legal, aman, dan ramah lingkungan.
“Kami ingin aktivitas tambang, terutama tambang emas, bisa diatur dengan baik. Dengan adanya WPR, masyarakat dapat menambang di wilayah yang sudah dilegalkan oleh pemerintah,” ujar Amir, Minggu (2/11/2025).
Menurut Amir, WPR bukan berarti membuka peluang eksploitasi besar-besaran. Justru sebaliknya, langkah ini menjadi upaya penataan tambang tradisional agar lebih tertib, berkelanjutan, dan tidak merusak ekosistem alam di sekitar lokasi tambang.
“Kami tidak bisa langsung menindak tambang ilegal karena kewenangan itu berada di provinsi dan pusat. Namun kami tetap dapat melaporkan pelanggaran lingkungan untuk segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Pemkab Lebak juga berencana melibatkan berbagai pihak dalam proses pengusulan WPR, mulai dari akademisi, lembaga pemerhati lingkungan, hingga perwakilan masyarakat penambang.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar masyarakat tambang mendapat edukasi mengenai cara menambang yang sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,” jelas Amir.
Melalui rencana pembentukan WPR ini, Pemkab Lebak berharap aktivitas tambang rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian alam dan keseimbangan lingkungan. (Red/CKN)






