
Pengedar Narkoba Sabu Berbungkus Permen di Jawilan Serang Terjaring Razia, Polisi Kejar Jaringan Lanjutan
Serang, CompasKotaNews.com – 4 November 2025
Oleh: Tim Redaksi
Polres Serang berhasil mengungkap kasus pengedaran sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan permen di wilayah Kecamatan Jawilan. Seorang pria berinisial N, berusia 29 tahun, ditangkap di kediamannya pada akhir Oktober lalu. Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya aparat keamanan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Banten.
  Modus Cerdik Pengedar untuk Hindari Pengawasan
Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas menyergap rumah tersangka di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 50 paket kecil berisi kristal sabu dengan total berat mendekati 12 gram. Yang mengejutkan, barang haram ini dikemas secara rapi menyerupai permen biasa, sebuah trik licik untuk mengelabui petugas dan pembeli potensial.
Kepala Seksi Humas Polres Serang, Ipda Rijal Nusa Bakti, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan pelaku. “Laporan warga menjadi kunci sukses razia ini. Saat kami telusuri, ditemukan bungkus-bungkus plastik transparan berisi sabu yang tersembunyi di berbagai sudut rumah,” kata Rijal saat ditemui di kantor Polres Serang, Senin kemarin.
  Modus pengemasan seperti permen ini bukan hanya unik, tapi juga efektif untuk menghindari kecurigaan di kalangan masyarakat. Sabu-sabu tersebut diduga diedarkan secara diam-diam ke berbagai area di Kabupaten Serang, dengan fokus utama di sekitar Jawilan. Kasus ini menambah daftar panjang upaya polisi dalam memerangi pengedaran narkoba di Banten, di mana modus serupa semakin marak belakangan ini.
Profil Pelaku dan Jaringan Pasokan yang Masih Misterius
Tersangka N diketahui berstatus pengangguran dan bukan merupakan residivis narkoba. Dari pengakuan awal, ia telah menjalankan peran sebagai pengedar selama tiga bulan terakhir. “Ia bukan pemain lama, tapi sudah cukup berani menyebarkan racun ini ke masyarakat,” tambah Rijal, menekankan betapa cepatnya jaringan ini berkembang.
  Lebih lanjut, N mengaku memperoleh stok sabu dari seorang pemasok besar berinisial BU, yang berdomisili di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Hubungan keduanya hanya melalui aplikasi pesan instan, tanpa pertemuan langsung, menunjukkan kecanggihan teknologi dalam dunia hitam ini. Saat ini, BU masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target utama penyelidikan lanjutan.
Dalam setiap transaksi, N menerima bayaran Rp50.000 per lokasi penyimpanan, sementara harga jual setiap paket sabu mencapai Rp400.000. Skema ini menggambarkan betapa menggiurkan bisnis ilegal ini, meski risikonya sangat tinggi.
  Ancaman Hukum Berat Menanti, Polisi Tak Berhenti di Sini
Atas keterlibatannya dalam pengedaran sabu di Jawilan, N dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengintai adalah penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, sebuah peringatan keras bagi siapa saja yang tergoda terlibat dalam perdagangan gelap ini.
Polres Serang menegaskan komitmennya untuk terus memburu anggota jaringan lainnya. “Kami tidak akan berhenti di satu orang saja. Tim gabungan sedang intensif melacak BU dan kemungkinan rekan-rekannya,” ujar Rijal. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba kemasan permen Serang melalui nomor darurat polisi.
  Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya narkotika yang kian kreatif dalam penyamaran. Dengan dukungan penuh dari warga, diharapkan peredaran sabu di wilayah Banten bisa ditekan seminimal mungkin. Pantau terus update terbaru di CompasKotaNews.com untuk berita terkini seputar keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.






