KPAI Dorong Proses Hukum Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangsel, Desak Pemerintah Bertindak Cepat

oleh

KPAI Dorong Proses Hukum Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangsel, Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Tangerang Selatan.CompasKotaNews.Com
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam dugaan kasus perundungan yang terjadi di SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan.

Floating Ad with AdSense
X

Langkah hukum dinilai perlu untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

“Proses hukum akan membantu kita memahami duduk perkara dan menemukan solusi yang tepat,” ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, di Tangerang, Selasa (11/11/2025).

Diyah menjelaskan, kasus dugaan perundungan tersebut mengandung unsur kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik serius serta trauma mendalam.

Karena itu, KPAI mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan tegas.

“Kalau memang terbukti ada tindakan kekerasan dan korban mengalami luka, proses hukum tetap harus berjalan. Itu ranah kepolisian untuk menentukannya,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap bisa dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Pasal 59A). “Tidak masalah, karena sudah ada sistem peradilan anak yang mengatur hal itu,” ucapnya.

KPAI Minta Pemerintah dan Sekolah Tangani Kasus Bullying Secara Cepat dan Serius

Selain mendorong penegakan hukum, KPAI juga menyerukan agar pemerintah mengambil langkah cepat dan konkret dalam menangani persoalan perundungan anak di lingkungan sekolah.

Menurut Diyah, seluruh pihak—baik pemerintah, sekolah, maupun orang tua—harus tanggap dan proaktif ketika mengetahui adanya indikasi perundungan. Respons cepat dan upaya deteksi dini menjadi kunci untuk mencegah dampak psikologis yang lebih berat pada korban.

BACA JUGA :  Laporan Keuangan Pemerintah Kota Serang Tahun 2023 Diserahkan ke BPK RI Perwakilan Provinsi Banten: Harapan Dapat WTP

“Kalau bisa ditangani langsung oleh pihak sekolah, lakukan segera. Jika tidak mampu, libatkan pihak lain yang berkompeten,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang siswa SMPN 19 Tangsel berinisial MH (13) diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelasnya. Akibat kekerasan tersebut, kondisi korban dikabarkan memburuk hingga lemas dan tidak mampu beraktivitas.

Kakak korban, Rizky, mengungkapkan bahwa aksi perundungan terhadap adiknya telah terjadi sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Puncaknya terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025, saat MH dipukul menggunakan kursi oleh salah satu temannya di dalam kelas.

“Sejak MPLS dia sudah sering dipukul dan ditendang. Yang paling parah waktu kepalanya dipukul pakai kursi,” ujar Rizky.

Akibat luka yang semakin parah, MH sempat dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Tangerang Selatan sebelum akhirnya dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa pihaknya telah memediasi kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku.

“Kami sudah melakukan pertemuan dan juga menjenguk korban untuk memastikan kondisinya,” kata Deden, dikutip dari Antara.

KPAI berharap kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan serta memastikan bahwa sekolah menjadi ruang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan.
(Red)