Adanya Dugaan Pemotongan Dana BLTS di Desa Bugel Picu Keluhan Warga, Media dan RT Turun Telusuri Kasus

oleh

Serang || Compaskotanews.com —
Dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) di Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, kembali memicu keresahan warga.

Keluhan tersebut pertama kali mencuat pada Rabu, 11 Desember 2025, ketika sejumlah warga menyampaikan pengakuannya kepada tim Compaskotanews.com yang turun langsung ke lapangan.

Floating Ad with AdSense
X

Warga di RT 01, 02, 03, 04, dan 05 RW 02 Desa Bugel mengaku bahwa dana BLTS yang seharusnya mereka terima sebesar Rp900.000 justru dipotong, sehingga mereka hanya menerima Rp700.000.

Informasi tersebut diperoleh setelah media melakukan penggalian data melalui wawancara, rekaman suara, serta pengumpulan keterangan dari sejumlah warga penerima manfaat.

Beberapa warga dengan inisial M dari RT 03 RW 02, M dari RT 04 RW 02, serta M lainnya dari RT 04 RW 02 memberikan keterangan bahwa pemotongan dilakukan oleh seorang perempuan berinisial N.

Warga menyebut bahwa pemotongan dana BLTS itu dilakukan dengan dalih sebagai “uang lelah”, dan hal tersebut membuat masyarakat merasa tertekan dan tidak berdaya untuk menolak.

Tindakan tersebut jelas dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan melanggar ketentuan hukum, sebab dana BLTS tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.

Kementerian Sosial telah menegaskan bahwa bantuan sosial jenis apa pun harus diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tanpa ada potongan dari pihak manapun, termasuk perangkat desa.

Dalam wawancara yang dilakukan oleh tim media, warga mengungkapkan rasa resah dan kecewa karena hak mereka sebagai penerima manfaat tidak diberikan sepenuhnya.

Tim Compaskotanews.com turun ke wilayah tersebut didampingi RT 03 dan RT 04 untuk memastikan kebenaran laporan yang masuk dan mendengarkan langsung suara warga.

BACA JUGA :  Update Terkini: Melda Safitri Rencanakan Pertemuan Langsung dengan Bupati Aceh Singkil dan Suami JS untuk Redam Perselisihan

Dari hasil pertemuan tersebut, terungkap bahwa masih banyak warga lain di Desa Bugel yang diduga belum menerima dana BLTS secara utuh sesuai nominal resmi.

RT 03 Sadiran dan RT 04 Jamrah juga menyampaikan kepada media Bantenmore bahwa keluhan serupa sudah sering terdengar, namun belum ditangani secara serius.

Pihak media kemudian berinisiatif untuk menjembatani keluhan warga serta usulan para RT, agar permasalahan ini dapat disampaikan kepada pihak berwenang secara lebih formal.

Para RT berharap agar proses penyaluran BLTS di wilayahnya dapat dilakukan secara transparan, adil, dan diawasi oleh instansi yang berwenang untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Masalah pemotongan dana BLTS juga berkaitan langsung dengan ketentuan hukum, karena bantuan pemerintah pusat tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi.

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dikenai pidana berat.

Dalam konteks kasus ini, pemotongan dana BLTS oleh perangkat desa atau pihak lain tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Sanksi yang dapat dikenakan antara lain pidana penjara maksimal 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar, serta kewajiban mengembalikan seluruh dana yang telah dipotong dari penerima manfaat.

Warga Desa Bugel berharap agar laporan ini ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sehingga tidak ada lagi oknum yang berani melakukan pungutan liar terhadap bantuan sosial pemerintah.

Media yang terlibat dalam penelusuran kasus ini berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan laporan warga, demi memastikan hak-hak penerima BLTS di Desa Bugel dapat segera dipulihkan.

BACA JUGA :  Pelepasan Exspor 3,2 Ton Daun Rajang Talas Beneng di Kota Serang Dihadiri Hj Nuraeni DPR RI Komisi IV

(Tf/red)