
Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi, Kerugian Negara Rp20 Miliar
BANDUNG, CompasKotaNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Dugaan penyimpangan anggaran ini disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp20 miliar.
Pengumuman resmi disampaikan Kepala Kejati Jabar melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Roy Rovalino, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa (9/12/2025). Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 dan Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025.
Dua Pejabat Ditapkan Tersangka
Dua tersangka yang diamankan penyidik Kejati Jabar yaitu:
- R.A.S — Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- S — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.
R.A.S langsung ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.
Sementara itu, tersangka S tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin untuk kasus berbeda.
Kronologi Dugaan Korupsi
Kasus bermula saat DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan pada tahun 2022. Dalam proses tersebut, R.A.S sebagai Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk KJPP Antonius sebagai penilai resmi melalui Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/05/PPK/APM.PRM/I/2022.
KJPP kemudian menetapkan standar nilai tunjangan sebagai berikut:
- Ketua DPRD: Rp42,8 juta
- Wakil Ketua DPRD: Rp30,35 juta
- Anggota DPRD: Rp19,8 juta
Namun, hasil penilaian tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD. Ironisnya, untuk tunjangan Wakil Ketua dan Anggota, penetapan nominal justru dilakukan sendiri oleh anggota DPRD yang dipimpin tersangka S tanpa penilai publik, sehingga melanggar PMK No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilaian Properti.
Aksi penetapan sepihak ini dinilai menjadi faktor utama yang menyebabkan terjadinya pembengkakan anggaran hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.






