Diduga Ada Pungutan Terselubung Alsintan, Petani Dibebani Jasa Pemeliharaan Traktor Rp.1,5 Juta per Hektare

oleh

Diduga Ada Pungutan Terselubung Alsintan, Petani Dibebani Jasa Pemeliharaan Traktor Rp1,5 Juta per Hektare

Serang.CompasKotaNews.Com
Dugaan adanya pungutan terselubung dalam pemanfaatan alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah kembali mencuat. Sejumlah petani mengaku diwajibkan membayar biaya yang disebut sebagai jasa pemeliharaan traktor dengan nominal mencapai Rp1,5 juta per hektare setiap kali penggunaan.

Floating Ad with AdSense
X

Padahal, alsintan merupakan bantuan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN/APBD) yang pada prinsipnya ditujukan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani, bukan menjadi beban biaya tambahan bagi penerima manfaat.

Sekretaris LSM Laskar NKRI, Akhmad Rizky Apriana, menegaskan bahwa praktik tersebut patut dipertanyakan dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika benar terdapat kewajiban pembayaran Rp1,5 juta per hektare untuk penggunaan traktor bantuan pemerintah, maka hal ini patut diduga sebagai pungutan terselubung. Bantuan negara tidak boleh dialihkan menjadi beban finansial bagi petani,” tegas Akhmad Rizky.

Ia menjelaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melarang setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar hukum, tidak boleh sewenang-wenang, dan wajib menjunjung asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Pengelolaan bantuan alsintan juga harus sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian terkait penyaluran dan pemanfaatan alsintan, yang pada prinsipnya mengamanatkan bahwa bantuan digunakan untuk kepentingan petani dan dikelola secara transparan oleh kelompok tani atau UPJA, bukan dijadikan objek pungutan sepihak.

BACA JUGA :  Setelah Mangkrak Beberapa tahun, Proyek Tol Terpanjang di Provinsi Banten Ini Berlanjut dengan Investasi Dana 9,93 Triliun

Lebih lanjut, Laskar NKRI menyoroti adanya perbedaan keterangan antara pernyataan lisan pihak dinas dengan notulen atau dokumen tertulis yang beredar di lapangan, sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan petani.

“Perbedaan narasi antara pernyataan lisan dan dokumen resmi ini berpotensi menyesatkan publik serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, LSM Laskar NKRI menegaskan akan mengawal dan memantau kasus dugaan pungutan alsintan ini secara serius.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai terang. Negara harus hadir melindungi petani dan memastikan setiap program bantuan berjalan sesuai tujuan dan aturan hukum,” tutup Akhmad Rizky.
Red/ckn