Polda Banten Bongkar Kecurangan LPG 3 Kg di Serang, SPPBE Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

oleh

Polda Banten Bongkar Kecurangan LPG 3 Kg di Serang, SPPBE Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

Serang.CompasKotaNews.Com
Menjelang lonjakan kebutuhan energi pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi gas LPG bersubsidi.

Floating Ad with AdSense
X

Sebuah Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang, terbukti melakukan pengurangan isi tabung gas LPG 3 kilogram.

SPPBE yang dikelola oleh PT Erawan Multi Perkasa Abadi diduga telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun dan meraup keuntungan ilegal mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengungkapkan bahwa pelaku memanipulasi setelan alat pengisian gas sehingga berat isi tabung tidak sesuai standar. Selisih isi tabung kemudian dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dari tingginya harga LPG di pasaran.

“Pengisian LPG 3 kilogram yang seharusnya sesuai ketentuan justru dikurangi melalui pengaturan alat. Selisih tersebut menjadi keuntungan pelaku,” ujar AKBP Bronto saat konferensi pers, Rabu (24/12/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan DD (45), Direktur PT Erawan Multi Perkasa Abadi, sebagai tersangka. Ia diduga bertanggung jawab atas pengurangan isi lebih dari 7.000 tabung LPG, dengan pengurangan rata-rata sekitar 0,045 kilogram per tabung. Tabung-tabung tersebut kemudian didistribusikan ke 14 titik Delivery Order (DO) di wilayah Kota Serang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

BACA JUGA :  Kemenag Prov Banten Gelar Festival Rampak Bedug dan Shalawat 2023

Pihak Pertamina sendiri mengungkapkan bahwa SPPBE tersebut sebenarnya telah mendapatkan pembinaan sejak awal tahun 2025. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB), Susanto August Satria, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi dan pengalihan kuota.

“Kami sudah melakukan pembinaan sejak Maret 2025, termasuk pengalihan kuota pengisian ke agen lain. Namun pelanggaran tetap dilakukan demi keuntungan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp9 juta per hari,” jelas Susanto.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku distribusi LPG bersubsidi agar tidak menyalahgunakan hak masyarakat, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan dan pergantian tahun yang identik dengan peningkatan konsumsi energi.
(Red/ckn)