Diduga Ada Persekongkolan Pembuatan Sertifikat PTSL di Desa Curug Sulanjana, Keluarga Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

oleh

Diduga Ada Persekongkolan Pembuatan Sertifikat PTSL di Desa Curug Sulanjana, Keluarga Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

SERANG, CompasKotaNews.com – Dugaan persekongkolan dalam proses pembuatan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Desa Curug Sulanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
Dugaan tersebut dilaporkan oleh Sanusi, anak dari almarhum Haji Mad Saleh, kepada media.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam laporan yang diterima CompasKotaNews.com, disebutkan adanya dugaan kongkalikong antara pihak desa dengan Arsad bin Jasim, suami dari Na’ah, yang diduga membuat sertifikat tanah atas nama Nur Yadin, anak dari pasangan Arsad dan Na’ah.
Padahal, tanah yang menjadi objek sertifikat tersebut merupakan tanah warisan dari pasangan Bapak Nawi dan Ibu Markilah. Dari perkawinan tersebut, pasangan ini dikaruniai lima orang anak, yakni Haji Mad Saleh, Ardapi, Ratiyah, Na’ah, dan Karnadi.

Tanah yang diklaim melalui sertifikat tersebut mencakup dua bidang tanah, masing-masing tercatat dalam:
SPPT Nomor 1810 dengan luas 3.095 meter persegi
SPPT Nomor 1730 dengan luas 2.150 meter persegi
Dijelaskan Sanusi, tanah dengan SPPT Nomor 1810 seluas 3.095 meter persegi sebelumnya telah dibagi dua, masing-masing untuk Karnadi dan Na’ah, sesuai amanat almarhum Haji Nawi Takim. Namun hingga kini, tanah tersebut sejatinya masih berstatus tanah warisan yang belum dibagi secara sah kepada kelima ahli waris.

Yang menjadi sorotan, sertifikat tanah tersebut diduga telah diubah menjadi Surat Keterangan Waris atas nama Nur Yadin, anak dari Arsad dan Na’ah. Sementara itu, menurut pengakuan keluarga besar Nawi dan Markilah, posisi Arsad di keluarga hanya sebagai menantu.

BACA JUGA :  Keberhasilan Kinerja Kepala Desa Panyabrangan Cikeusal Sukses Membangun Infrastruktur

Atas dugaan tersebut, keluarga Haji Mad Saleh menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum (APH). Mereka berharap APH dapat menurunkan tim untuk melakukan penelitian mendalam dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat PTSL tersebut.

Selain itu, pihak desa juga diduga terlibat dalam proses pembuatan sertifikat yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Keluarga berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius dan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di desa-desa lain di Kabupaten Serang. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan adil demi memastikan hak warisan keluarga tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku.
Red/ckn