
Serang Kota || Compaskotanews com 8 Januari 2002 – Kami dari jajaran pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kota Serang dengan tegas melaporkan dugaan adanya praktik korupsi dan tindakan tidak bertanggung jawab yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) di salah satu desa yang berada di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan Dana Desa, tetapi juga melibatkan pendoliman terhadap sejumlah warga masyarakat serta lembaga agama di desa tersebut.
Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan dari berbagai sumber dan laporan langsung dari korban, terdapat dugaan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa justru diambil secara tidak sah. Selain itu, banyak warga yang mengaku pernah diberikan janji pinjaman dana senilai puluhan juta rupiah, namun hingga saat ini tidak pernah diterima atau bahkan dibohongi sepenuhnya. Praktik prank dan kebohongan ini telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kepercayaan terhadap pemerintah desa.
Tak hanya itu, dugaan korupsi juga menyangkut dana kas desa dan pinjaman yang seharusnya diberikan kepada masjid serta lembaga masyarakat lainnya. Banyak pihak yang merasa dirugikan karena dana yang seharusnya bermanfaat untuk kemaslahatan umum justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Selain kasus pinjaman dan dana desa, kami juga menemukan dugaan penyalahgunaan dana dari program Ketapang yang berjalan pada periode tahun 2002-2004. Pada tahun 2005, program tersebut dipercayakan kepada BUMDesa, namun hingga saat ini tidak ada hasil yang dapat dilihat secara nyata dari program tersebut. Seolah-olah dana yang dikeluarkan untuk program Ketapang hanya dihamburkan sia-sia tanpa memberikan manfaat apapun bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Kami sangat prihatin karena dana desa yang seharusnya menjadi modal pembangunan justru terbuang percuma tanpa ada akuntabilitas yang jelas.
Kami dari IWO Indonesia Kota Serang menganggap bahwa kasus ini merupakan masalah yang sangat serius yang tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Oleh karena itu, kami dengan tegas mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar segera mengambil tindakan dan mengusut kasus ini secara tuntas. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan keadilan, dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menegakkan supremasi hukum di wilayah Banten.
Kami menuntut agar Kepala Desa yang diduga melakukan perbuatan tidak benar tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Selain itu, kami juga mengutuk keras perbuatan tersebut dan menekankan pentingnya adanya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dan program pembangunan di daerah.
Sebagai organisasi yang terdiri dari lebih dari 100 media massa, IWO Indonesia Kota Serang akan terus mengawal proses penyelidikan dan penuntutan kasus ini hingga mendapatkan titik terang. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa supremasi hukum di Banten benar-benar dapat dipercaya oleh masyarakat luas, sehingga dapat menciptakan dampak positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Semoga dengan penyelidikan yang tuntas, kasus ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih memperhatikan pengelolaan keuangan desa dan menjaga kepercayaan masyarakat yang telah diberikan.
(Ckn/red)






