
Serang Kota || Compaskotanews.com —
Bantuan perumahan yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan rumah tinggal layak dan terjangkau. Namun, agar bantuan ini tepat sasaran, terdapat sejumlah aturan yang mengikat beserta sanksi bagi pelanggarnya, yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan nasional dan daerah.
Dasar Hukum yang Mengikat
Aturan terkait bantuan perumahan diatur dalam beberapa peraturan utama, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011): Menetapkan dasar hukum umum tentang perumahan dan kawasan permukiman, termasuk hak dan kewajiban penerima bantuan serta larangan penyalahgunaan fasilitas.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (PP 64/2016): Mengatur secara khusus tentang pembangunan perumahan MBR, termasuk kriteria penerima manfaat dan tata cara pengelolaannya.
- Peraturan Menteri PUPR: Sebelumnya diatur dalam Permen PUPR No. 20 Tahun 2019 (sekarang telah dicabut dan digantikan oleh Permen PUPR No. 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah), yang mengatur mekanisme bantuan pemilikan rumah bagi MBR.
- Peraturan Daerah: Sebagai pelengkap, seperti Peraturan Walikota Serang yang yang mengatur penyelenggaraan perumahan MBR di daerahnya dengan inti ketentuan yang sejalan dengan peraturan pusat.
Poin Penting Larangan Pengkomersilan
Untuk mencegah spekulasi properti dan memastikan rumah digunakan sesuai tujuan, terdapat larangan utama sebagai berikut:
- Larangan Pengalihan Kepemilikan: Rumah subsidi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan (di-over kredit) sebelum masa kepemilikan mencapai minimal 5 tahun sejak akad kredit.
- Larangan Mengontrakkan/Menyewakan: Penerima bantuan juga dilarang menyewakan atau mengontrakkan rumah subsidi mereka, karena rumah tersebut diperuntukkan sebagai tempat tinggal pribadi, bukan untuk kegiatan bisnis.
Sanksi bagi Pelanggar
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut, baik pemilik maupun pengembang, dapat dikenakan sanksi tegas:
- Sanksi Administratif: Pencabutan fasilitas subsidi, kewajiban membayar kembali seluruh bantuan yang telah diterima, serta denda yang dihitung berdasarkan lama cicilan atau nilai bantuan yang diberikan. Jika tidak mampu membayar, rumah berisiko dilelang oleh pihak bank atau pemerintah.
- Sanksi Pidana: Menurut UU 1/2011, pelanggaran yang bersifat pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau kecurangan dalam penyaluran bantuan dapat dikenai hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan juga aktif mendorong masyarakat untuk mengawasi penyaluran subsidi rumah, dengan melakukan pengecekan langsung jika ada laporan terkait penyalahgunaan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan perumahan dan memastikan supremasi hukum dalam penyelenggaraannya
(Ckn/red)






