Mengabulkan Gugatan Iwakum, Tegaskan Wartawan Tak Boleh Serta Merta Dijerati Sanksi Pidana/Perdata

oleh

Jakarta || Compaskotanews.com 19 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers selama ini memiliki makna yang ambigu dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 8 UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, dan harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalis melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Floating Ad with AdSense
X

“Putusan ini merupakan bagian dari implementasi prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers. Mekanisme internal pers sebagaimana diatur dalam UU Pers harus dijadikan sebagai upaya penyelesaian yang berkeadilan dan proporsional, sebelum menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata,” ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum menjelaskan, Pasal 8 UU Pers seharusnya mencerminkan komitmen negara hukum demokrasi dalam menjalankan kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat. Perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekedar administratif, karena produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan memperluas informasi kepada publik.

BACA JUGA :  Bareskrim Gerebek Pabrik Pembuatan Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang

“UU Pers adalah lex specialis. Penyelesaian sengketa akibat pemberitaan harus mengutamakan mekanisme yang telah diatur di dalamnya. Penggunaan langsung KUHP atau UU ITE terhadap wartawan berpotensi membungkam kebebasan pers dan bertentangan dengan semangat demokrasi,” tegas Guntur Hamzah.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai putusan ini merupakan kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia. “Putusan MK ini mempertegas bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini menjadi mandat konstitusional yang harus dihormati oleh semua pihak,” kata Kamil.

Kamil juga menekankan bahwa putusan ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum. “Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tetap harus dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme yang tepat dan proporsional sesuai dengan hukum pers,” ujarnya.

Dengan putusan ini, MK berharap aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan masyarakat dapat lebih memahami karakteristik sengketa pers serta menghormati mekanisme yang telah disediakan dalam UU Pers, sehingga kebebasan pers sebagai hak konstitusional dapat terlindungi dengan baik.

(Ckn/red)