
Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap 7 Spesialis Bobol Minimarket, Terancam 9 Tahun Penjara
CompasKotaNews.com | Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap jaringan spesialis pembobol minimarket yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Pandeglang. Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (29/1/2026).
Ketujuh pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Mereka masing-masing berinisial SK, SM, DD, UJ, YY, AD, dan RS. Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di beberapa kecamatan.
Dua lokasi kejadian berada di Kecamatan Menes, satu di Kecamatan Sindangresmi, dan satu lainnya di Kecamatan Banjar. Para pelaku diketahui mengincar minimarket sebagai target utama dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setiadi, mengungkapkan bahwa sebelum beraksi, para tersangka terlebih dahulu melakukan survei untuk menentukan toko yang akan dibobol.
“Setelah menentukan target, para pelaku merusak gembok toko atau menjebol tembok, lalu masuk melalui plafon,” ujar Dhyno saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. Sebagian bertugas masuk ke dalam toko untuk mengambil barang, sementara pelaku lainnya berjaga di luar untuk mengawasi situasi sekitar.
Lebih lanjut, Dhyno menyampaikan bahwa salah satu tersangka berinisial DD juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Dari tujuh tersangka yang kami amankan, satu orang juga terlibat dalam kasus curanmor dengan beberapa barang bukti sepeda motor,” tegasnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sekitar 600 bungkus rokok berbagai merek, kosmetik, kunci leter Y, obeng, tang, satu potong sweater, dua karung plastik, serta satu unit sepeda motor.
Setelah melakukan pencurian, hasil curian tersebut dijual ke warung 24 jam di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan keuntungan.
“Barang hasil kejahatan mereka edarkan ke warung-warung 24 jam di Tangerang,” tambah Dhyno.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 77 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Red/ckn






