Guru PPPK Paruh Waktu Menangis di Hadapan DPRD Kabupaten Serang, Gaji Belum Dibayar Usai Terima SK

oleh
Guru PPPK Paruh Waktu Menangis di Hadapan DPRD Kabupaten Serang, Gaji Belum Dibayar Usai Terima SK
Guru PPPK Paruh Waktu Menangis di Hadapan DPRD Kabupaten Serang, Gaji Belum Dibayar Usai Terima SK

Guru PPPK Paruh Waktu Menangis di Hadapan DPRD Kabupaten Serang, Gaji Belum Dibayar Usai Terima SK

SERANG – Perwakilan tenaga pendidik dan kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Serang tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan aspirasinya di hadapan DPRD Kabupaten Serang dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, Kamis (5/2/2026).

Tangisan tersebut pecah lantaran para PPPK Paruh Waktu mengaku hingga kini belum menerima gaji, meski telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Bahkan, sebagian di antaranya mengaku sudah dua bulan menyandang status PPPK Paruh Waktu, namun belum juga menerima hak mereka.

Floating Ad with AdSense
X

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Serang pada Kamis siang memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna meminta penjelasan terkait pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu.

Pemanggilan OPD ini merupakan tindak lanjut dari audiensi antara DPRD Kabupaten Serang dengan perwakilan guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu yang digelar pada Rabu (4/2/2026) kemarin.

Rohili (Ketua FHK2)

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan pihaknya sengaja memanggil OPD teknis untuk membahas secara serius persoalan hak-hak PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi tenaga pendidik dan kependidikan.

“Ya, hasil audiensi kemarin dengan terbuka secara gamblang terkait dengan hak teman-teman PPPK paruh waktu, khususnya yang di tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, ternyata belum terakomodasi dan belum dianggarkan di APBD 2026,” kata Ulum.

Adapun OPD yang dipanggil DPRD antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta Bagian Hukum. Selain itu, DPRD juga memanggil Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Serang.

Ulum menegaskan, pemanggilan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memperjuangkan aspirasi para PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA :  LBH PK YABPEKNAS Laporkan Dugaan Mafia Bisnis Kredit Angkutan Merah Putih Ilegal Tangerang-Serang ke Polda Banten

“Kemudian, hari ini, kami menindaklanjuti dengan mengundang OPD teknis untuk terkait penyelesaian aspirasi hak-hak teman-teman PPPK paruh waktu khususnya bagi tenaga pendidik dan kependidikan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi teman-teman,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Forum Persatuan Guru Honorer Murni (PGHM), Diki Tridestiawan, menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas belum dibayarkannya gaji para guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu.

Menurut Diki, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena para guru sudah menjalankan tugas mengajar, namun hak dasar mereka belum juga diterima.

“Kami sangat prihatin. Teman-teman sudah mengajar, sudah menerima SK, tapi sampai sekarang belum ada kepastian soal gaji. Ini sangat memberatkan, apalagi banyak yang menggantungkan hidup dari penghasilan tersebut,” ujar Diki.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Serang dan DPRD agar segera memberikan kepastian, baik terkait waktu pencairan gaji maupun besaran yang akan diterima para PPPK Paruh Waktu.

“Kami berharap ada solusi konkret dan kepastian. Jangan sampai para guru terus dibiarkan dalam ketidakjelasan, karena ini menyangkut kesejahteraan dan keberlangsungan pendidikan di Kabupaten Serang,” tegasnya.

Selain itu, Ketua Forum Honorer Kategori 2 (FHK2), Rohili, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat terdapat sebanyak 233 orang honorer Kategori 2 yang terdiri dari tenaga pendidik dan guru tingkat SD dan SMP di Kabupaten Serang yang hingga kini masih menunggu kejelasan status dan kesejahteraan.

Menurut Rohili, sebagian besar dari mereka telah mengabdi puluhan tahun dan kini telah memasuki usia mendekati masa purna tugas.

“Data kami ada 233 orang, terdiri dari tenaga pendidik dan guru SD dan SMP. Banyak yang sudah mengabdi hingga 25 tahun. Bahkan, sebagian sudah mendekati usia purna tugas. Kami berharap bisa segera diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Rohili.

BACA JUGA :  Jaga Kedisiplinan, Wadansatbrimob Polda Banten Cek Sikap Tampang Anggota

Ia menegaskan, para honorer Kategori 2 sangat membutuhkan kepastian dari pemerintah, baik terkait status, pengangkatan, maupun hak keuangan.

“Kami minta kejelasan. Kapan akan digaji? Berapa gajinya? Karena faktanya, sudah dua bulan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, tapi sampai sekarang belum menerima gaji. Ini sangat memberatkan bagi kami dan keluarga,” tegasnya.

Terkait total kebutuhan anggaran untuk membayar sekitar 3.587 guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu, Ulum mengaku hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan dengan OPD dan TAPD.

“Kita belum tahu pasti karena angkanya berapa. Kemudian penggajiannya mulai kapan,” ujarnya.

Namun, ia memperkirakan jika mengacu pada standar gaji PPPK sektor lain sebesar Rp2.130.000 per bulan, maka kebutuhan anggaran bisa mencapai sekitar Rp106 miliar per tahun.

“Tapi, kalau kita ngitung utuh misalnya, dari PPPK yang dari sektor yang lain itu kan Rp2.130.000. Berarti kalau dikali 3.587 tenaga pendidik dan kependidikan dikali 14 bulan, berarti butuh anggaran kurang lebih Rp106 miliar per tahun,” jelasnya.

Menurut Ulum, pengalokasian anggaran tersebut harus dibicarakan secara serius dengan TAPD Pemkab Serang, termasuk melihat kemampuan fiskal daerah.

“Nah, tinggal ini kita komunikasikan dengan TAPD, kekuatan. Kemampuannya seperti apa? Solusinya bagaimana? Karena kami juga miris. Mereka dilantik, mereka sudah menerima SK, tapi kepastian kapan akan menerima gaji, berapa gaji per bulannya, teman-teman PPPK paruh waktu di tenaga pendidik dan kependidikan belum memiliki kepastian itu,” pungkasnya. (Red/CKN)