
Serang Banten || Compaskotanews.com — Serang, 05 Februari 2026
Pagi ini penggiat publik Banten Toni Firdaus melakukan komunikasi melalui saluran seluler milik Sekjen Nasional ABDESI Merah Putih Uhadi. Sebagai pihak yang mewakili media atau publik dari Compas Kota, ia menyampaikan pertanyaan serta keluhan terkait kondisi di lapangan, di mana tidak semua kepala desa memiliki lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan gedung atau Gerai Koperasi Merah Putih (KDMP). Program ini merupakan instruksi dari Presiden yang menekankan pada percepatan pembangunan di setiap desa.
Dalam obrolan dengan Sekjen Nasional APDESI Merah Putih Uhadi, beberapa poin penting muncul terkait bentuk tanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan ini. Menurut pembicaraan dengan Toni dari penggiat publik Banten, salah satu bentuk tanggung jawab utama adalah penyediaan lahan. Substansi dari program ini memang mengharuskan adanya lahan sebagai dasar pembangunan.
Oleh karena itu, disampaikan usulan untuk mendorong membuat instruksi baru (impres) dari Presiden yang khusus menangani masalah lahan dengan situasi seperti ini, bukan hanya mengandalkan Instruksi Presiden Nomor 17 yang sudah ada. Hal ini diperlukan karena tanpa solusi terkait lahan, pembangunan akan terhambat. Sebab, menunggu pihak lain untuk menyediakan lahan bukan menjadi tanggung jawab masyarakat, kepala desa, atau bahkan organisasi tertentu, melainkan urusan pemerintah.
Dijelaskan bahwa meskipun ada Keputusan Presiden Nomor 17, di lapangan ditemukan hambatan utama yaitu tidak semua desa memiliki tanah kas desa yang bisa digunakan. Solusi yang diusulkan adalah pemerintah daerah atau pusat yang harus menyediakan lahan. Hibah dari masyarakat bisa menjadi alternatif jika ada pihak yang bersedia, namun tidak dapat dipaksakan. Jika tidak ada lahan yang tersedia atau dihibahkan, program pembangunan di desa tersebut akan terhambat dan tidak dapat dilaksanakan.
Oleh karena itu, disarankan agar kepala desa yang tidak memiliki lahan segera memberikan informasi terkait kondisi tersebut, baik kepada Pemerintah daerah maupun langsung kepada pemerintah Pusat. Informasi ini selanjutnya dapat disampaikan dari pemerintah daerah ke pusat untuk mendapatkan solusi. Beberapa alternatif yang telah didiskusikan antara lain menyesuaikan desain bangunan jika lahan yang tersedia tidak sesuai dengan spesifikasi awal—misalnya dari luas 1.000 satuan menjadi 800 satuan, dengan mengubah tata ruang namun tetap mempertahankan bentuk utama bangunan. Namun, perubahan desain tidak dapat dilakukan sembarangan karena harus sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga diperlukan konsultasi lebih lanjut.
Ada juga pemikiran bahwa jika lahan tidak memenuhi syarat, maka desain bangunanlah yang harus diubah. Namun, terdapat pandangan bahwa tidak perlu membuat instruksi Presiden baru, karena sulit untuk menyentuh setiap aspek yang ada dalam instruksi awal. Jika memang ada kebutuhan untuk perubahan, maka instruksi baru Presiden yang menjadi pilihan, meskipun hal ini dianggap tidak mudah dilakukan dan berpotensi menimbulkan benturan dalam pelaksanaan program.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen APDESI Merah Putih Uhadi berdiskusi dan mendorong penyusunan Inpres susulan khusus untuk pengadaan lahan pembangunan gerai KDMP. Dengan demikian, permasalahan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) secara serentak di berbagai daerah dapat teratasi dari kendala tidak adanya kesediaan lahan di desa. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan Inpres susulan terkait lahan untuk mendukung kelancaran program pembangunan.
(Ckn/Red)







